Waduh...! Diduga Tidak Netral, Oknum Perangkat Desa di Bintan Langgar UU Pemilu

Ketua Bawaslu Bintan

Loading...

BINTAN, Medialokal.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, menangani kasus terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas pilkada terhadap perangkat desa dan kepala dusun (kadus) di Kecamatan Mantang.

Perangkat desa dan Kadus tersebut diduga ikut serta menghadiri kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepri pada  26 September 2020 yang lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Febriadinata, menyatakan dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Panwascam Mantang. Oleh Bawaslu, kemudian ditetapkan sebagai sebuah temuan pada Senin (28/9).

“Saat ini kami masih meminta klarifikasi dari pihak terkait, baik penemu, terlapor, dan saksi-saksi,” Ujar Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata.

Lebih jauh dikatakannya proses penanganan dugaan pelanggaran temuan tersebut selesai dalam lima hari sejak ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Bintan.

”Kalau tidak ada kendala, seperti penambahan saksi, maksimal tiga hari bisa selesai. Tapi hasilnya nanti seperti apa, kita belu tahu,” ujarnya juga.

Pada hari kamis tgl 1 Oktober 2020 Panwaslu Kecamatan Mantang melakukan Pleno terhadap hasil Kajian temuan tersebut dan menetapkan Temuan tersebut merupakan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya terhadap Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan No 6 Tahun 2018 Tentang Perangkat Desa dimana dijelaskan bahwasanya Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan legislatif.

"Berdasarkan penyampaian hasil penanganan pelanggaran peraturan Perundang-Undangan lainnya oleh Panwaslu Kecamatan Mantang kepada Bawaslu Kabupaten Bintan," imbuhnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]