Kasus Jembatan Enok, 3 Kontraktor dan 3 Pegawai ULP Sudah di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari Inhil

Foto : Kejari Inhil  (Depan) Bersama kasi intel Andi syahputra Ari Supandi  (Tenggah)  Yang akan pindah pada kejari Natuna di Ranai  sebagai Kariksa  (Kasi Pemeriksa) serta  dan kasi Pidsus Sonang .

Loading...

TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri Tembilahan, Senin (9/4/2018) kembali menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Enok tahun 2012-2013. Dimana 3 diantara yang merupakan rekanan (kontraktor), Yakni  HF alias HD, BS dan RD ditetapkan sebagai tersangka, terkait pembangunan Jembatan Enok Pada Tahun Anggaran 2012, kerugian Negara Rp 1.887.306.309

Kemudian 3 lainnya, yaitu 3 pegawai ULP (Pokja), KR, ES dan MH ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan Jembatan Enok Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kerugian negara Rp 2.173.669.696. Sementara terkait dengan 2 tersangka yang sudah dilakukan penahannya sebelumnya, Yakni TP dan MF telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tembilahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pekan lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH.MHmengungkapkan bahwa 3 rekanan atau kontraktor  yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Jembatan Enok 2012,  2 diantaranya, BS dan RD adalah kontraktor dari perusahaan PT.Bonai  Riau Jaya, sementara HF alias HD merupakan kontraktor yang meminjam perusahaan (PT.Bona Riau Raya).

“ Sedangkan 3 lagi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Pembangunan Jembatan Enok 2013, ketiganya ini  adalah pegawai Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan), yaitu KR yang menjabat sebagai ketua Pokja pada saat itu, se mentara ES dan MH merupakan sekretaris dan anggota Pokja” Jelas Kajari ketemui wartawan diruang kerja, didampingi Kasi Intel Andi syaputra dan Kasi Pidsus Sonang. Senin (9/4) 

Loading...

untuk di ketahui Beberpa waktu lalu Kejaksaan  Negri Tembilahan sudah menahan tiga Tersangka korupsi Pekerjaan proyek pembangunan  jembatan Enok tahun 2013 dan 2014.

penahan ke tiga Tersangka ini sudah memasuki tahap ke dua artinya tersangka dan barang bukti sudah di limpahkan  Ke ke kejaksaan Penuntut Umum (JPU) Inhil dan akan Mengikuti Sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]