Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Tanggapi Praperadilan yang Dilayangkan Terhadapnya

Foto : Awak media saat melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan

Loading...


TEMBILAHAN, Medialokal.co - Terkait Praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga Z yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana Keimigrasian pasal 126 huruf C, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan angkat bicara.

Disebutkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Najaruddin melalui Humas Teknologi Informasi Keimigrasian,  Himawan bahwa permohonan Praperadilan merupakan proses hukum yang dapat ditempuh setiap orang dalam rangkaian proses pro Justitia, pengajuan dan pencabutan permohonan praperadilan merupakan hak tersangka.

"Kami selaku termohon menghormati keputusan yang diambil dan tidak mengintervensi setiap tindakan tersangka. Proses praperadilan yang diajukan tersangka bertujuan menguji setiap Tindakan yang diambil penyidik apakah sesuai dengan prosedur dan berpedoman pada KUHAP," sebut Himawan kepada awak media saat menyampaikan press release tertulis, Kamis (15/10/2020).

Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan juga berterima kasih untuk  proses praperadilan ini, karena menjadi check and balance setiap tindakan yang dilakukan penyidik.

Loading...

"Kami juga selaku dari penyidik akan selalu berupaya agar setiap tindakan yang diambil sesuai KUHAP pedoman proses penyidikan," terangnya.

Untuk diketahui, penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Tembilahan adalah terhadap dugaan tindak pidana pasal 126 huruf C UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian merupakan sebagai bentuk sosialisasi dan informasi  terhadap masyarakat bahwa dalam hal kegiatan “membantu penerbitan paspor menggunakan data yang tidak sah dan memberikan keterangan yang tidak benar termasuk perbuatan melawan hukum", baik bagi dirinya sendiri, maupun bagi orang lain.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]