Pilihan
Imigrasi Tembilahan di 2021, Capaian Pelayanan dan Inovasi Unggulan Hingga Sabet 2 Penghargaan
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, tugas dan fungsi keimigrasian pada tingkat daerah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (Imigrasi Tembilahan) merupakan UPT dengan wilyah kerja meliputi 3 (tiga) Kabupaten yaitu
Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi, serta 3 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu TPI Tembilahan, TPI Kuala Enok, dan TPI Sungai Guntung.

CAPAIAN PELAYANAN IMIGRASI TEMBILAHAN
Ditengah dinamika situasi pandemi COVID-19 dan kebijakan perjalanan pada masa pandemi, sepanjang tahun 2021, Imigrasi Tembilahan telah melakukan proses penerbitan Paspor RI 48 Halaman sebanyak 1322 Paspor (Periode 01 Januari – 20 Desember 2021). Dengan rincian 587 Paspor untuk Penerbitan Paspor Baru, 713 Paspor untuk Penggantian Habis Masa Berlaku, 10 Paspor untuk Penggantian Halaman Penuh, 6 Paspor untuk Penggantian Paspor Hilang, 4 Paspor untuk Penggantian Rusak Karena Keadaan Kahar, dan 2 Paspor untuk Penggantian Paspor Rusak. Terjadi penurunan sebesar 47,99 % dari penerbitan paspor pada tahun sebelumnya. Angka ini merupakan jumlah penerbitan paspor terendah dalam 2 tahun terakhir, dikarenakan situasi pandemi COVID-19 mengakibatkan diberlakukannya pembatasan perjalanan luar negeri di berbagai negara, sehingga berdampak pada menurunnya jumlah permohonan penerbitan paspor.
Selama masa pandemi di tahun ini, Imigrasi Tembilahan telah melaksanakan 3 kali kegiatan Eazy Passport, dengan tema SITEMBAKUL JEMPOL (Jemput Bola) yaitu pelaksanan pembuatan paspor di luar kantor imigrasi, dimana proses perekaman data biometrik, foto, dan wawancara dilakukan di lokasi/kota domisili pemohon. Imigrasi Tembilahan melaksanakan kegiatan ini pada tanggal 16 Maret 2021 di Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, tanggal 29 Juni 2021 di Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, dan tanggal 13 September 2021 di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam pelayanan Izin Tinggal terhadap Warga Negara Asing (WNA), sepanjang tahun 2021 Imigrasi Tembilahan telah menerbitkan sebanyak 17 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 4 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru , 32 Perpanjangan ITAS, 1 Alih Status ITK menjadi ITAS, 1 Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan 1 Alih Status ITAS ke ITAP. Penerbitan Izin Tinggal tersebut sebagian besar (mayoritas) diberikan kepada WN asal Tiongkok dan Malaysia yang bekerja sebagai tenaga ahli pada perusahaan dalam negeri di wilayah kerja Imigrasi Tembilahan.
Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sepanjang tahun 2021, Imigrasi Tembilahan telah melayani pemeriksaan keluar-masuk orang di 3 TPI yaitu TPI Sungai Guntung, TPI Kuala Enok, dan TPI Tembilahan sebanyak 14.608 Orang dan 2416 Kapal Kargo (Angkutan Barang). Kegiatan pemeriksaan keimigrasian ini dilakukan terhadap Awak Alat Angkut (Crew) Kapal Kargo yang melintas keluar-masuk wilayah Indonesia melaui 3 TPI tersebut.
Sebagian besar Alat Angkut tersebut merupakan kapal kargo tradisional yang membawa komoditi kelapa sawit dan kelapa hibrida untuk di Ekspor ke tujuan negara Malaysia, Thailand dan Singapura, sedangkan kapal kargo asing membawa hasil produksi olahan komoditi kelapa sawit dan juga kelapa hibrida.
PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Pada aspek pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, Imigrasi Tembilahan bekerjasama dengan instansi-instansi daerah dan vertikal. Dengan wilayah kerja yang meliputi 3 kabupaten, tugas dan fungsi pengawasan tidak akan berjalan efektif dan efisien tanpa sinergi dan koordinasi dengan instansi pemerintah di tingkat daerah. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dibentuk di masing-masing kabupaten hingga kecamatan. Bekerjasama dengan Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan instansi vertikal yang berada di daerah sebagai mitra keanggotaan TIMPORA. Selama kalender kerja tahun 2021. Imigrasi Tembilahan telah melaksanakan 3 kali pelaksanaan Rapat dan Koordiansi TIMPORA, yaitu pada tingkat Kecamatan Kateman, Kecamatan Pulau Burung, dan Kabupatan Indragiri Hulu. Bersama anggota TIMPORA, Imigrasi Tembilahan telah melaksanakan 2 kali kegiatan Operasi Gabungan, yaitu pada Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Indragiri Hulu. Pada kegiatan Operasi Gabungan di Kabupaten Indragiri Hulu, Imigrasi Tembilahan berhasil mengamankan 2 Warga Negara Timor Leste tanpa dokumen perjalanan hingga kemudian dilakukan kegiatan pendetensian dan pendeportasian terhadap 2 WNA tersebut.
Sepanjang tahun 2021, Imigrasi Tembilahan telah melaksanakan 4 kegiatan pendetensian, dan 2 kegiatan pendeportasian. Selain itu Imigrasi Tembilahan juga telah melaksanakan 15 kegiatan operasi intelijen dan 6 kegiatan operasi mandiri pada 3 Kabupaten wilayah kerja. Peningkatan pengawasan dilakukan dengan melakukan Sosialisasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) kepada para pemilik, pengurus atau pelaku usaha tempat penginapan/ mess.
Pengawasan dan penegakan hukum juga dilakukan terhadap WNI. Imigrasi Tembilahan harus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap WNI yang dicurigai akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP), serta untuk kepentingan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT DAN PERSEPSI KORUPSI
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan, Imigrasi Tembilahan melaksanakan uji survey secara berkala untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat serta kepercayaan terhadap pelayanan Imigrasi Tembilahan. Melalui survey Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangham) yang dilakukan pada setiap bulan di sepanjang tahun 2021, Imigrasi Tembilahan memperoleh capaian nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 97.52 dengan Nilai Mutu A atau “Sangat Baik”, dan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 97.39 dengan Nilai Mutu A atau “Sangat Baik”. Jumlah Responden Survey ini, yaitu sebanyak 312 orang dari berbagai kalangan dan usia. Untuk memastikan kepuasan masyarakat dan pencegahan munculnya pelanggaran, Imigrasi Tembilahan telah menyiapkan mekanisme/sarana pelaporan dan pengaduan yang diwadahi melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS).
IMIGRASI TEMBILAHAN RAIH 2 PENGHARGAAN DI TAHUN 2021
Sebagai Unit Pelaksana Teknis, Imigrasi Tembilahan telah memperoleh 2 penghargaan selama kalender kerja tahun 2021. Penghargaan pertama diperoleh pada tanggal 10 Desember 2021 pada Peringatan Hari HAM Sedunia ke 73 di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Imigrasi Tembilahan berhasil memperoleh penghargaan sebagai UPT Keimigrasian dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Pada tahun sebelumnya Imigrasi Tembilahan juga telah meraih penghargaan yang sama, hal ini menjadi bukti atas komitmen Imigrasi Tembilahan untuk selalu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan ramah HAM bagi setiap orang.
Selanjutnya pada tanggal, 20 Desember 2021, Imigrasi Tembilahan berhasil memperoleh penghargaan sebagai salah satu UPT yang telah berhasil membangun Zona Integritas dengan prediket Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Capaian Prediket WBK ini diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada instansi yang telah berhasil melakukan reformasi birokrasi dibidang pelayanan publik dan pencegahan korupsi. Prediket WBK diberikan kepada Kantor Imigrasi Tembilahan karena telah dinilai berhasil melaksanakan reformasi birokrasi pada 6 area perubahan yaitu:
1. Manajemen Perubahan, dengan mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja untuk menjadi lebih baik;
2. Penataan Tata Laksana, yaitu melalui peningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur;
3. Penataan Sistem Manajemen SDM yaitu melalui pengelolaan SDM agar lebih professional, disiplin, serta transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan fungsi
4. Penguatan Akuntabiltias , yaitu upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas kinerja satuan kerja agar menjadi lebih akuntabel
5. Penguatan Pengawasan, dengan membangun mekanisme pengawasan yang efektif dan efisien untuk mencegah pelanggaran dan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan
6. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, yiatu dengan menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, lebih murah, lebih cepat dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
INOVASI UNGGULAN IMIGRASI TEMBILAHAN
Dalam upaya pencapaian prediket Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Imigrasi Tembilahan telah berinovasi menjawab kebutuhan masyarakat. Selain itu inovasi-inovasi ini juga ditujukan agar masyarakat bisa merasakan pelayanan yang prima, efektif dan efisien, lebih mudah, murah, cepat, dan bersih dari segala bentuk praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Inovasi-inovasi unggulan Imigrasi Tembilahan di tahun ini, salah satunya adalah Aplikasi SITEMBAKUL APPERKAT. APPERKAT adalah Aplikasi Pemberitahuan Kedatangan dan Keberangkatan Alat Angkut berbasis web yang dikembangkan Imigrasi Tembilahan untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan Clearance (Pemeriksaan Keimigrasian) bagi Alat Angkut yang akan keluar-masuk wilayah Indonesia. Melalui Aplikasi ini agen pelayaran di wilayah kerja Imigrasi Tembilahan dapat menyampaikan pemberitahuan dan kedatangan dan keberangkatan kapal secara online dan terdigitalisasi melalui website Kantor Imigrasi Tembilahan. Aplikasi ini memberikan kemudahan, efisiensi waktu dan biaya, dimana sebelumnya proses pemberitahuan ini dilaksanakan secara manual melalui surat pemberitahuan yang harus diantar secara langsung ke Kantor Imigrasi Tembilahan, melalui SITEMBAKUL APPERKAT, pemberitahuan kebarangakatan dan kedatangan dapat dilaporkan dimana saja serta dokumen dan arsip yang diperlukan tersimpan dengan aman karena telah terdigitalisasi.
Inovasi berbasis teknologi informasi lainnya adalah SITEMBAKUL CERDIK. CERDIK adalah singkatan dari Cerminan Diri Kami, yang merupakan Aplikasi survey kepuasan terhadap Layanan penerbitan dokumen perjalanan dan izin tinggal Kantor Imigrasi Tembilahan. Melalui SITEMBAKUL CERDIK masyarakat dapat memberikan nilai atas layanan yang diberikan oleh petugas dengan cara memberikan pilihan “tidak puas” hingga “sangat puas”. Hasil penilaian ini akan dilakukan pendataan dan evaluasi tentang sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat yang telah dilayani dan menjadi tolak ukur terhadap perbaikan seperti apa yang harus dilakukan. Aplikasi ini menjadikan kepuasan masyarakat sebagai orientasi utama agar petugas Imigrasi Tembilahan memberikan pelayanan dengan standar yang tinggi dan memuaskan.
Dalam hal percepatan dan kemudahan layanan Imigrasi Tembilahan menghadirkan inovasi SITEMBAKUL WADAI atau “Wawancara One Day” merupakan inovasi pada pelayanan penggantian paspor hilang atau rusak. Penggantian Paspor hilang atau rusak harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu dengan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai salah satu persyaratan penggantian paspor. Proses BAP ini secara prosedur membutuhkan waktu 1 (satu) hari kerja sebelum pemohon dapat dilanjutkan ke proses foto dan pengambilan biometrik pada hari berikutnya. Hal ini tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama bagi pemohon. Dengan SITEMBAKUL WADAI proses pelayanan peggantian paspor hilang dan rusak menjadi lebih cepat dengan pelaksanaan proses BAP dan pengambilan foto dan biometrik dilakukan dalam 1 hari kerja. Sehingga untuk kedatangan selanjutnya pemohon hanya datang untuk pengambilan paspor.
Imigrasi Tembilahan juga hadirkan inovasi dalam layanan pengambilan paspor. Sebelumnya proses pengambilan paspor hanya dilakukan pada ruang pelayanan dan dapat dilakukan pengambilan setelah pukul 13.00 WIB. Saat ini Imigrasi Tembilahan telah menghadirkan layanan SITEMBAKUL DRIVE-THRU, dengan membuka loket pengambilan paspor di area pintu masuk dan keluar sehingga pengambilan paspor dapat dilakukan secara drive-thru tanpa turun dari kendaraan. Selain itu waktu pengambilan paspor juga suda dapat dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Pemohon paspor dapat dengan mudah melakukan pengambilan paspor tanpa harus turun dari kendaraan dan tanpa harus memasuki ruang pelayanan dan ruang tunggu.
Berikut foto-foto kegiatan press release Imigrasi Tembilahan, Kamis (23/12/2021).










Berita Lainnya
Inspeksi Aset, PLN UIP3B Sumatera Pastikan Keandalan Fasilitas di GI Bangkinang dan GI Koto Panjang
PDKB PLN UPT Padang Sukses Ganti Insulator Tension di SUTT 150 kV Kiliranjao–Teluk Kuantan II Tanpa Padam
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Transmisi di GITET Muara Enim
PLN ULTG Teluk Lembu Sukses Atasi Hotspot Wave Trap di GI Garuda Sakti, Jaga Keandalan Transmisi Sumatera
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Listrik melalui Rekomisioning SLO Kubikel 20 kV di GI Dumai
PLN UP2B Sumbagteng Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Sinergi Bank Sampah Pasie Nan Tigo
Inspeksi Aset, PLN UIP3B Sumatera Pastikan Keandalan Fasilitas di GI Bangkinang dan GI Koto Panjang
PDKB PLN UPT Padang Sukses Ganti Insulator Tension di SUTT 150 kV Kiliranjao–Teluk Kuantan II Tanpa Padam
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Transmisi di GITET Muara Enim
PLN ULTG Teluk Lembu Sukses Atasi Hotspot Wave Trap di GI Garuda Sakti, Jaga Keandalan Transmisi Sumatera
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Listrik melalui Rekomisioning SLO Kubikel 20 kV di GI Dumai
PLN UP2B Sumbagteng Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Sinergi Bank Sampah Pasie Nan Tigo