YPS Law Office Minta Ombudsman Periksa Kepala Imigrasi Tembilahan, Ini Penyebabnya
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Tim kuasa hukum tersangka Zulhendri dari YPS Law Office meminta Ombudsman Perwakilan Riau memanggil Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan untuk diperiksa.
Hal tersebut lantaran pihak YPS Law Office menilai Imigrasi Klas II Tembilahan telah mengangkangi pasal 54 KUHAP terkait bantuan hukum untuk tersangka atau terdakwa.
Menurut YPS Law Office yang disampaikan Antoni Shidarta SH, CP. NLP mengatakan, selain meminta Kepala Imigrasi Tembilahan diperiksa, pihaknya juga meminta Ombudsman memanggil penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan karena dianggap merugikan klien serta YPS Law Office sebagai penasihat hukum.
"Ada dugaan ketidakprofesionalan penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan. Kami merasa ini tindakan kesewenangan serta kesengajaan dalam strategi ingin menggugurkan permohonan praperadilan klien kami Zulhendri," ungkap Antoni, Senin 26 Oktober 2020.
Diceritakan Antoni, pada 8 Oktober 2020 lalu, pihaknya selaku penasihat hukum tersangka Zulhendri mendaftarkan permohonan Praperadilan terhadap Kantor Imigrasi Tembilahan.
"Saat menunggu persidangan praperadilan tersebut, kami mendapat kabar bahwa perkara klien kami sudah dilimpahkan ke PN Tembilahan. Kami menanyakan, kapan perkara tersebut di tahap duakan di Kejaksaan Negeri Inhil," ceritanya.
Antoni melanjutkan, bahwa pihaknya sebagai penasihat hukum merasa tidak pernah dihubungi, baik oleh penyidik PPNS maupun jaksa peneliti dalam perkara ini.
"Kami konfirmasi ke Kejari Inhil, mereka mengaku tidak diberitahu oleh penyidik dari Imigrasi bahwa klien kami didampingi penasihat hukum. Sebelumnya jelas kami mendampingi saat BAP tambahan," lanjutnya.
Akibat tidak adanya informasi tahap 2 inilah, penasihat hukum Zulhendri menduga pihak Imigrasi Tembilahan mengangkangi pasal 54 KUHAP yang mengurangi hak tersangka Zulhendri.
"Kami harap laporan kami ini sesegera mungkin ditanggapi Ombudsman," pungkas Antoni.
Diketahui sebelumnya, kasus tindak pidana keimigrasian ini berawal saat seorang pengungsi warga negara asing (WNA) asal Myanmar diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungsi tersebut bernama Karimullah alias Abdul yang diamankan saat hendak membuat paspor pada 23 Juli 2020 lalu bersama istrinya, Rokia alias Siti.
Saat itu Karimullah bersama istrinya didampingi oleh seorang WNI bernama Zulhendri yang melakukan permohonan penerbitan paspor RI di Kantor Imigrasi dengan melampirkan E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran.


Berita Lainnya
KPK Masih Gabut di Riau, Datangi Disdik Dikawal Brimob
Kegiatan Pemberian Makan Bergizi Gratis di Kemuning Terus di Dampingi Koramil 09/Kemuning
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Danramil 03/TPL Ikut Pantau Program Pengairan Nasional Lewat Vidcon, Aspirasi Petani Inhil Didengar
Babinsa Koramil 03/TPL Giatkan Silaturahmi di Kampung Pancasila, Wujudkan Kerukunan dan Kedamaian
Ciptakan Tali Persaudaraan Antar Sesama, Babinsa Koramil 04/Kdr Terus Laksanakan Komsos
KPK Masih Gabut di Riau, Datangi Disdik Dikawal Brimob
Kegiatan Pemberian Makan Bergizi Gratis di Kemuning Terus di Dampingi Koramil 09/Kemuning
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Danramil 03/TPL Ikut Pantau Program Pengairan Nasional Lewat Vidcon, Aspirasi Petani Inhil Didengar
Babinsa Koramil 03/TPL Giatkan Silaturahmi di Kampung Pancasila, Wujudkan Kerukunan dan Kedamaian
Ciptakan Tali Persaudaraan Antar Sesama, Babinsa Koramil 04/Kdr Terus Laksanakan Komsos