Usai Karaoke dan 'Bercocok Tanam', Wanita Cantik Tewas Dibunuh, Ini Pengakuan Pelakunya

Foto wanita cantik yang ditemukan tewas dan foto Tim gabungan mengevakuasi jasad wanita tersebut. 

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita cantik yang ditemukan di kolam buaya.

Diketahui sebelumnya korban ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan mulutnya dilakban.

Terkait hal tersebut ternyata pelakunya seorang pria selingkuhan korban.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menuturkan, motif pelaku membunuh FS (25), seorang perempuan pekerja lepas kafe di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur karena merasa terancam.

Loading...

Mulanya, kata Edy, pelaku berinisial RA (34) ini mengajak korban karaoke di salah satu kafe, Selasa (20/10/2020) malam. Hubungan pelaku dan korban sebagai pasangan selingkuhan.

Usai karaoke keduanya Bercocok Tanam alias berhubungan badan di suatu tempat.

Pelaku menjanjikan akan memberikan sejumlah uang jika korban menemani selama karaoke hingga berhubungan badan.

“Tapi pelaku ini tidak memberikan uang sesuai dengan yang dijanjikan. Jadi korban bilang ingin melapor keluarganya. Saat itu pelaku merasa terancam dan takut,” ungkap Edy  seperti dilansir Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Sejak merasa terancam, muncul niat pelaku untuk membunuh korban.

Keduanya menggunakan mobil menuju lokasi di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur.

“Dalam perjalanan menuju lokasi, pelaku singgah beli tali dan lakban niatnya untuk membunuh. Tapi korban ini enggak tahu,” tutur dia.

Setelah tiba, pelaku kembali melakukan hubungan badan bersama korban di dalam mobil.

Setelah hubungan badan kedua kali itu, baru pelaku membunuh korban dengan menjerat leher korban menggunakan tali, mengikat tangan korban, dan membekap mulut korban.

Korban kemudian dibuang ke tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, malam itu hingga esoknya, Rabu (21/10/2020) baru ditemukan warga setempat.

FS ditemukan setengah bugil tanpa celana dengan tangan terikat dan mulut dibekap pakai lakban.

Usai membunuh, pelaku melarikan diri menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Tim Polres Berau berhasil melacak keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan Polresta Palangkaraya.

Minggu (25/10/2020) pelaku berhasil ditangkap saat berada di kos-kosan milik kakaknya di Palangkaraya.

Pelaku kini dalam perjalanan menuju Polres Berau. Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Karena ini pembunuhan berencana,” tutup Edy. (*)

Sumber: Tribunnews.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]