Bejat, Ayah ini Cabuli Anak Tirinya Dari Kelas 4 SD Sampai Dengan SMA

MAD (40), Profesi Nelayan, Warga Kampung Pulau Punai Kelurahan Airjukung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Mengenakan baju tahanan. Usai penangkapan oleh polisi. 

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kedok si ayah tiri, inisial MD (40) terbongkar. Lelaki yang berprofesi nelayan, Warga Kampung Pulau Punai Airjukung Belinyu Bangka ini ditangkap karena diduga bertahun-tahun mencabuli anak tiri.

Korban, sebut saja namanya Bunga (17) diperlakukan tak senonoh sejak kelas 4 SD hingga kini duduk di bangku SMA kelas 1.

Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian, Rabu (2/5/2018) memastikan, pelaku telah ditangkap.

Pelaku diperiksa dan kemudian diamankan di kantor polisi untuk mempertangung-jawabkan perbuatannya. Polisi juga meminta keterangan dari berbagai saksi.

Loading...

"Bahwa telah terbit Laporan Polisi Nomor : LP / B - 278 / V / 2018 / Babel / Res Bangka / Sek Belinyu Tanggal 1 Mei 2018, tentang dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri," kata Sophian.

Perbuatan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 294 KUHP.

"Waktu kejadian (terakhir kali) Hari Jumat Tanggal 9 Maret 2018 sekira jam 01.30 WIB. Kejadian dilaporkan Hari Selasa Tanggal 1 Mei 2018 sekira jam 09.00 WIB," katanya.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu dilakukan oleh ayah tirinya, Tersangka MD (40) di dalam kamar korban karena mereka tinggal satu rumah.

"TKP (tempat kejadian perkara) di dalam kamar korban yang beralamat di Kampung Pulau Punai Kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka," katanya.

Modus operandi yang dilancarkan pelaku menurut Sophian, mulai meraba-raba bagian sensitif korban saat korban atau anggota keluarga lainnya sedang tidur atau lengah.

Perbuatan pelaku sudah terjadi berulang kali sejak beberapa tahun silam.

"Modus operasi dengan cara meraba-raba payudara dan alat kelamin korban dari luar pakaian korban pada saat korban tidur. Hal tersebut dilakukan oleh terlapor (tersangka pelaku) terhadap korban sejak korban masih kelas 4 SD sampai dengan hari Jum'at Tanggal 9 Maret 2018 sekira jam 01.30 WIB. Saat ini korban berumur 17 tahun dan sudah kelas 1 SMA," katanya.

Akibat kejadian yang dialaminya, korban merasakan trauma dan ketakutan.

Bahkan korban tak berani pulang ke rumah orangtuanya karena takut dengan ulah ayah tirinya.

"Saat ini korban tinggal di tumah neneknya. Sedangkan terlapor (tersangka pelaku) MD, Laki-laki, usia 40 Tahun, profesi nelayan, Warga Kampung Pulau Punai Kelurahan Airjukung Belinyu Bangka, sudah ditangkap polisi," katanya.(*)

 

 


Sumber : BANGKAPOS.COM






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]