Waduh Sadisnya! Puput Dibantai Pacar LGBT, Usus Terburai


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Jeritan histeris berkali-kali terdengar di dalam salon di Kampung Beureum RT 07/07, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Senin (7/5/2018) siang.

Teriakan dari dalam salon kecantikan bernama Royal Salon itu terdengar, saat pemiliknya yaitu Bahzori (33) menjadi korban pembataian secara sadis oleh kekasihnya, Saiful Bahri (28).

Penganiayaan dari pasangan LGBT dengan menggunakan senjata tajam jenis golok itu pun menyisakan banyak ceceran darah segar di lantai hingga dinding salon.

Pembantaian ini terjadi sekitar pukul 11:30 WIB, hingga sempat menggegerkan warga sekitar.

Loading...

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Deddy Supriadi menyebutkan insiden itu dipicu sakit hati dan cemburur.

“Untuk pemicunya, dalam kehidupan kaum LGBT seperti itu biasanya karena faktor cemburu yang berlebihan karena ada orang ketiga dan perlakuan mereka memang terkenal sadis,” ujar Deddy dikonfirmasi pojoksatu.id.

Korban dan pelaku, diakui Deddy memiliki hubungan asmara. Keduanya sempat berselisih hingga pelaku yaitu Saiful Bahri mendatangi korban dan langsung membacok berulang kali ke sejumlah bagian tubuh korban.

“Korban biasa dipanggil Puput itu dibacok lima kali di bagian wajahnya, hingga melukai kepala bagian atas, leher sebelah kiri bagian belakang, leher sebelah kiri di bawah telinga,” jelas Deddy.

Tak puas sampai di situ, lanjut Deddy, pelaku pun kembali membacoki perut Puput di bagian sebelah kiri, hingga usus terburai dan jari manis serta jari telunjuk sebelah kanan juga terkena bacokan.

“Setelah korban dibacok berulang- ulang, korban terduduk dan bersandar di tembok salon. Melihat kejadian tersebut pelaku beralih dan berdiri tidak jauh dari korban yang tergeletak,” tuturnya.

Hingga dua anggota Polsek Sepatan bersama dengan warga berhasil mengamankan tersangka yang juga mengalami luka robek pada telapak tangan kanannya.

“Untuk motif pembantaian serta berapa lama hubungan asmara LGBT itu, untuk lebih jelasnya kita masih kita dalami,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka telah melakukan penganiayaan berat sesuai bunyi pasal 351 (2) KUHP. Kini korban masih dalam perawatan serius dari tim medis.

“Barang bukti sebuah tas gendong warna coklat, jaket kulit warna hitam dan aebuah golok sepanjang sekitar 20 centimeter kita amankan,” tukasnya.(*)

 

 

Sumber : POJOKSATU.id






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]