WADUH...! Lebih dari Separuh Pilkada di Riau Digugat ke MK


Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co - Lima dari sembilan kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada di Riau memiliki gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, lebih dari separuhnya dianggap bermsalah oleh peserta pemilu.

Pertama, gugatan pasangan pasangan Halim-Komperensi mengajukan gugatan rekapitulasi penghitungan suara ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020 kemarin. Gugatan ini tercatat di MK dengan nomor 61/PAN.MK/AP3/12/2020.

Kedua, pasangan calon bupati dan calon bupati Rokan Hulu (Rohul) nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal.

Gugatan Haifth Syukri-Erizal tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini diajukan ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu.

Loading...

Ketiga, pasangan calon Suyatno-Jamiludin nomor urut 2 di Rohil. Gugatan Suyatno-Jamiludin terdaftar dengan nomor 87/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 20 Desember 2020.

Keempat, pasangan calon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo nomor urut 5 di Inhu. Gugatan Rizal Zamzani terdaftar dengan nomor 96/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal Senin 21 Desember 2020.

Terakhir, gugatan Mahmuzin-Nuriman. Pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada Kepulauan Meranti ini juga mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan paslon Mahmuzin-Nuriman terdaftar di MK dengan nomor 123/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal 21 Desember 2020.

Gugatan ke MK dilakukan paslon karena melihat adanya pelanggaran pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]