109 Tahun yang Lalu, Tembilahan Ibukota Onderafdeeling Indragirische Benedenlanden

Foto : Junaidy Ismail (Istimewa)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pada hari ini seratus sembilan tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 20 Januari 1912, Gubernur Jendral Hindia Belanda berkedudukan di Batavia menerbitkan Besluit Nomor 52 yang selanjutnya dituangkan dalam lembaran resmi Staatsblad van Nederlandsch-Indie No. 133 yang dikeluarkan pada minggu ketiga Februari 1912. Besluit tersebut telah menetapkan pembentukan satu Onderafdeeling baru yang disebut Indragirische Benedenlanden (Dataran rendah Indragiri). Onderafdeeling ini berada dibawah Afdeeling Indragiri yang dipimpin oleh Assisten Residen yang berkedudukan di Rengat bagian dari wilayah administrasi Residen Riouw en Onderhoorigheden yang dipimpin oleh seorang Residen yang berpusat di Tanjung Pinang. Adapun ibukota dari Onderafdeeling ini yaitu Tembilahan dipimpin oleh seorang Controleur sebagai otoritas sipil yang diangkat langsung oleh Pemerintah Hindia Belanda.

 
Didalam Besluit atau keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda tersebut juga menyatakan batas pembagian wilayah yaitu dari batas Kuala Cinaku hingga ke hilir atau muara Sungai Indragiri termasuk daerah Reteh, Gaung dan Mandah menjadi wilayah Onderafdeeling Indragirische Benedenlanden. Dengan demikian maka hulu Kuala Cinaku menjadi wilayah Onderafdeeling Indragirische Bovenlanden (Dataran Tinggi Indragiri) yang berkedudukan di Rengat.  Masuknya wilayah Mandah, Gaung dan Reteh ke wilayah Afdeeling Indragiri terhitung mulai 1 Januari 1912 dinyatakan dalam Gewestelijk Bestuur Der Residentie Riouw en  Onderhoorigheden Nomor 58 tanggal 24 Mei 1911 yang dikeluarkan oleh Resident Riouw en  Onderhoorigheden yang dijabat oleh De Bruijn Kops. Sedangkan untuk daerah Kateman dan sekitarnya dinyatakan masuk kedalam wilayah Afdeeling Karimoen yang berkedudukan di Tanjung Balai Karimun.
 
Jika kita sepadankan dengan beberapa pembagian wilayah yang pernah berlaku di Indonesia maka wilayah Onderafdeeling yang pejabatnya ditunjuk berasal dari bangsa Belanda hampir sama kedudukannya dengan Kewedanaan dan Pembantu Bupati. Wilayah Onderafdeeling membawahi beberapa District begitu pula Kewedanaan membawahi beberapa Asisten Wedana dan Pembantu Bupati membawahi beberapa wilayah Kecamatan. Untuk Onderafdeeling Indragirische Benedenlanden membawahi 3 District yaitu District Tembilahan berkedudukan di Tembilahan, District Mandah berkedudukan di Khairiah Mandah dan District Reteh berkedudukan di Kotabaru. Selanjutnya masing-masing District membawahi Onderdistrict. District Tembilahan membawahi Onderdistict Tempuling, Onderdistrict Anak Serka, Onderdistrict Sapat dan Onderdistrict Tembilahan. District Mandah membawahi Onderdistrict Mandah dan Onderdistrict Gaung. District Reteh tidak memiliki Onderdistrict. Yang memegang jabatan pimpinan District dan Onderdistrict diangkat oleh Pemerintah Hindia Belanda berasal kaum pribumi terpelajar yang telah diangkat sebagai pegawai pemerintah Hindia Belanda.

Tembilahan sebelum menjadi ibukota Onderafdeeling Indragirische Benedenlanden merupakan kampung atau pemukiman utama yang berada dibawah kekuasaan Kesultanan Indragiri. Dalam laporan Assistent Resident van Indragiri yang dijabat oleh J.J. Lans yang bertajuk Nota Betreffende het Soetanaat Indragiri disebutkan bahwa Tembilahan merupakan wilayah Kesultanan Indragiri dibawah wewenang Datuk Bandar Laut. Datuk Bandar Laut selain membawahi daerah Tembilahan juga membawahi daerah Perigi Raja, Enok, Sapat Dalam, Teluk Dalam dan Sungai Perak. Selanjutnya terjadi perubahan administrasi pemerintahan dilingkungan Kesultanan Indragiri maka Tembilahan menjadi wilayah  Keamiran yang dipimpin oleh seorang Amir. Setelah dihapuskan kekuasaan Kesultanan Indragiri oleh Pemerintah Hindia Belanda maka sistem Keamiran diganti menjadi District yang dipimpin oleh Districthoofd atau Kepala Distrik.

Pembentukan wilayah Onderafdeeling Indragirische Benedenlanden tidak terlepas dari hasil perjanjian atau kontrak antara Pemerintah Hindia Belanda dengan Kesultanan Riau Lingga dan Kesultanan Indragiri. Kedua kesultanan ini dipaksa untuk menandatangani beberapa kali perjanjian atau kontrak yang semakin menggerus dan memangkas kewenangan dan kekuasaan Sultan. Maka Pemerintah Hindia Belanda semakin berkuasa memegang kendali administrasi pemerintahan dan memegang kuasa atas hak monopoli perdagangan untuk wilayah ini sebagai tanah jajahan Kerajaan Belanda.  

Selain itu, dengan semakin berkembangnya wilayah di sekitar aliran muara sungai Indragiri sebagai daerah pertanian yang menghasilkan komoditas ekspor yang memberikan keuntungan dari hasil cukai yang dipungut langsung oleh Pemerintah Hindia Belanda. Adapun komoditas ekspor utama antara lain kopra, sagu, beras, karet, getah, arang bakau, gambir, rotan dan hasil hutan lain. Tembilahan sebagai daerah pertanian yang baru tumbuh pesat di akhir abad 19 di daerah aliran Sungai Indragiri. Pada awal abad 20 telah menjelma menjadi pusat perdagangan sebagai salah satu pelabuhan utama ekspor dan impor pada masa itu bersama-sama Kuala Mandah, Kuala Gaung, Perigi Raja, Sapat, Pulau Kijang, Pulau Palas dan Pengalihan (didaerah Kempas). Sehingga pelabuhan Tembilahan dan pelabuhan lainnya yang berada di daerah Onderafdeeling Indragirische Benedenlanden menjadi bagian jalur perdagangan maritim nusantara dan dunia. Bandar Singapura yang dibangun oleh Sir Thomas Stamford Bingley Raffles dan dikuasai Kerajaan Inggris menjadi pelabuhan  utama bagi kapal-kapal dagang yang datang dan berangkat dari pelabuhan di wilayah Onderafdeeling Indragirische Benedenlanden.

Berawal sebagai ibukota Onderafdeeling Indragirische Benedenlanden yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 1912 memberikan rekam jejak bagi Tembilahan sebagai cikal bakal pusat pemerintahan untuk wilayah Indragiri Hilir. Masa Kemerdekaan Republik Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah pada tanggal 14 Juni 1965 pada pasal 2 ayat 2 menyatakan Pemerintah Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir berkedudukan di Tembilahan. Adapun wilayah kecamatan yang menjadi bagian dari Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir yaitu Kecamatan Tempuling, Tembilahan, Kateman, Gaung Anak Serka, Mandah, Kuala Inderagiri, Enok dan Reteh. #tembilahankotaibadah

             
Penulis : Junaidy bin Ismail Abdullah, yang lahir di tepian Sungai Igal pernah tinggal di tepian  Sungai Pelanduk, Gangsal,  Reteh, Ibu Mandah, Sapat Dalam. Masa ini bermukim antara Parit 14 dan Parit 15 Tembilahan di tepian Sungai Indragiri.

 


 

 

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]