Jamhur Ismail Polisikan Panglima Bintan Normansyah Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik


Loading...

BINTAN,Medialokal.co - Jamhur Ismail mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau mendatangi Mapolres Bintan guna melaporkan dan memberi keterangan terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya, Minggu (24/01/2021)

Jamhur Ismail tiba di Mapolres Bintan pada pukul 14 :30 WIB, untuk melaporkan dan menberi keterangan atas pencemaran nama baik atas dirinya pada salah satu media online Tanjung Pinang, pada tanggal 20/1/2021, sebelumnya.

Briptu Sulistiyo Prayoga sebagai penerima laporan menbenarkan,sebagai penyidik Reskrim Polres Bntan, Anggota Unit III menbenarkan adanya pelaporan,terkait pencemaran nama atas nama Jamhur Ismail, oleh Panglima Hulubalang Bintan Normansyah,ungkapnya.

Jamhur Ismail menbuat laporan terkait pencemaran nama baik dari pukul 14 : 30 selesai pada pukul 17 : 30 WIB.

Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jamhur Ismail, adalah tetkait pemberitaan salah satu media Online Tanjungpinang mengatakan kegiatan pelabuhan Tanjunguban sarat KNN tata kelola pelabuhan dengan sistem titip menitip.

Selain Jamhur Ismail juga ikut melaporkan bersama-sama terkait pencemaran nama baik pensuplay air bersih kepelabuhan Bongkar muat di Tanjung Uban Kota Sagara dan Pelabuhan Roro, yaitu saudara Yoto.

Yoto juga bersama - sama ikut melaporkan kerena Normanysah menyebutkan air yang disuplay oleh Yoto Kepelabuhan Kota Sagara dan Roro, guna memenuhi kebutahan Kapal, diduga terkontaminasi oleh Kotoran manusia kata Normansyah disalah satu media Online .

Normansyah bisa disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menggatur terkait penghinaan dan Pencemaran nama baik,dan bagi pelanggar Pasal.27 Ayat (3) UU ITE, diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016 dan Pidana dengan Penjara paling lama 4 tahun maupun denda Rp.750 juta.(*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]