Terkait Tunda Bayar Tahun 2017, Ini Penjelasan Imam Hakim


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Yang ikut menandatangani Surat Pernyataan (SP) tertanggal 5 Januari 2018 lalu, tepatnya terkait pembayaran Tunda Bayar dana desa yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar sepuluh persen dari Pemerintah Pusat itu, salah satunya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Imam Hakim. Yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Bengkalis.

"Terkait penjelasan Tunda Bayar itu ada tata aturan di Pengelola Keuangan Daerah Pak," tutur Imam Hakim saat dikonfirmasi awak media, lewat pesan singkat WhatsAppnya, Selasa (2/2) siang.

Lalu Kepala Dinas Ketapang ini menyebutkan bahwa untuk pengaturan teknisnya ada di Dinas yang menangani Pemerintah Desa. "Nah, untuk menjelaskan teknisnya ada pada Dinas yang dimaksud".

"Saya ketika itu mewakili dinas yang menangani pendapatan daerah," tegasnya.

Loading...

Dan di saat ditanya diduga ada tukar guling anggaran yang sebabkan terjadinya Tunda Bayar, ia mengatakan, "maaf Pak, istilah tukar guling tersebut saya tak paham. Lantaran dalam istilah pendapatan daerah tidak ada nomenklatur tersebut. Apakah istilah dalam managemen pengelolaan keuangan daerah saya tak memahami", sebutnya.

Sementara saat dikonfirmasi terkait adanya informasi dari berbagai sumber menyebutkan, bahwa dugaan terjadinya Tunda Bayar dana desa hingga kini belum selesai dikarenakan uang tersebut diduga digunakan untuk pembayaran Tunda Bayar kepada rekanan Tahun 2106, dan dibayarkan pada Tahun 2017, Mantan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Imam Hakim enggan menjawab sambil sampaikan mohon maaf.

Sementara seperti yang diberitakan sebelummnya, Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY menjelaskan, mengenai tunda bayar 2017, Alhamdulillah sudah dibayar pada triwulan I Tahun 2018. Pembayaran itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terkait Tunda Bayar Tahun 2017, Alhamdulillah sudah dibayar pada triwulan I Tahun 2018, sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya singkat, Senin (1/2) sore kemarin.

Masalah pengakuan Sekdab Bengkalis ini, yang saat itu menjabat Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis, bertolak belakang dengan pengakuan dari sejumlah Kepala Desa yang menjelaskan belum ada terima Tunda Bayar.

Diantaranya Kepala Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Basma Adam. Yang mana Basman menyebutkan bahwa Pemerintah Desa Sungai Meranti belum terima uang Tunda Bayar itu.

"Benar, Tunda Bayar Tahun 2017 belum terima. Lantaran itu tidak dimasukkan lagi dalam APBdes Tahun 2020 lalu," sebutnya, Senin (1/2) sore, kemarin.*


sumber :
https://spiritriau.com/Peristiwa/Terkait-Tunda-Bayar-Tahun-2017--Ini-Penjelasan-Imam-Hakim






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]