20 Hari Digelarnya Operasi TSL oleh Polda Riau, 44 Ekor Satwa Dilindungi Berhasil Diselamatkan

Brigjen HE Permadi didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Gidion, Kabid Humas AKBP Sunarto dan pihak BBKSDA Riau dalam jumpa pers Operasi TSL, Rabu siang.

Loading...

PEKANBARU - Sebanyak 44 ekor satwa dilindungi, berhasil diselamatkan dalam Operasi TSL (Tanaman Satwa Liar) yang digelar Polda Riau. Ini merupakan Operasi bersama yang digelar dengan pihak BBKSDA Riau.

Puluhan ekor satwa itu, mayoritasnya diserahkan oleh masyarakat yang sempat memeliharanya, karena faktor ketidaktahuan jika binatang tersebut tergolong satwa dilindungi dan harus dilepasliarkan ke alam bebas atau habitatnya.

Satwa ini antara lain tiga ekor Rusa Sambar, dua ekor Elang Brontok, seekor Kucing Hutan, dua ekor Beruang Madu, enam ekor Ungko/Owa, seekor Siamang, enam ekor Buaya Sinyulong, empat Kura-kura, lima ekor Labi-labi, seekor Kera Ekor Panjang, seekor Kukang dan seekor Lutung Kuning.

Wakapolda Riau Brigjen HE Permadi dalam jumpa persnya di kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Rabu (30/5/2018) siang menuturkan, Operasi TSL ini digelar sesuai Surat Kabareskrim, dengan tempo operasi mulai 9 Mei hingga 14 Juni 2018.

Loading...

Kata Jenderal bintang satu ini, 44 ekor satwa liar dilindungi itu sebagian merupakan hasil Operasi TSL dari jajaran Polda Riau dan sebagiannya juga hasil penyerahan dari masyarakat secara suka rela.

"Didapatkan di wilayah Siak, Meranti dan Kuansing. Ini warga secara sukarela memberikan atau menyerahkan. Rencananya akan dikembalikan ke habitatnya, atau kita pelihara hingga kondisinya pulih dan bisa dilepas liar," tuturnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan yang berbincang dengan GoRiau.com usai konfrensi pers menuturkan, masyarakat yang memelihara satwa dilindungi tersebut mengaku memerolehnya dari proses jual beli.

"Satwa ini ditangkap di hutan lalu dijual ke tangan pemeliharanya. Kita sedang melakukan penelusuran, karena target operasi ini adalah kepada para pelaku perburuan tersebut, yang dengan sengaja dan menggunakan senjata menangkap hewan kemudian dijual," tegas dia.

Salah satunya, dengan tertangkapnya empat pemburu beruang madu beberapa waktu lalu, di mana berkas perkaranya saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21). "Secepatnya kita akan serahkan ke JPU (Tahap II)," kata Kombes Gidion.(*)

 

 

 


Sumber : GoRiau.com 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]