Geledah Rumah Dinas Bupati, KPK Juga Diminta Usut Dugaan Gratifikasi Proyek di Disdik dan Disperkim


Loading...

BENGKALIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk melakukan penyidikan atau mengusut praktek dugaan gratifikasi terkait jual beli proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) yang diduga kuat dilakukan oleh oknum pejabat di
OPD bersangkutan.

Sudah bukan rahasia lagi, kalau dugaan gratifikasi di dua OPD tersebut sudah mencuat sejak dua tahun belakangan terkait dugaan jual beli proyek kghususnya proyek penunjukan langsung (PL) untuk kegiatan fisik. Bahkan tahun 2018 ini beredar informasi di kalangan rekanan Bengkalis kalau mau proyek PL di dua OPD tersebut harus setor uang tunai 22 persen dari nilai proyek.

Menanggapi hal tersebut salah seorang warga Bengkalis Hasanudin mengakui kalau dirinya mendengar dan pernah ditawari
kegiatan PL di OPD tersebut, tapi harus bayar hingga 22 persen dari nilai proyek. Atas dasar itulah, ia mendesak supaya KPK juga
menelusuri praktek kotor yang terjadi di dua OPD tersebut, karena diyakini penjualan proyek masuk dalam gratifikasi.

"Mumpung KPK melakukan penggeledahn di rumah dinas bupati Bengkalis, dan menemukan barang bukti uang tunai Rp 1,9 miliar, kita juga meminta KPK memeriksa OPD yang selama ini diduga kuat melakukan
jual beli proyek, yaitu Disdik dan Disperkim maupun OPD lainnya, termasuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemkab
Bengkalis,"pinta hasanudin, Sabtu (02/06/2018).

Loading...

Pria akrab disapa Afan ini juga menuturkan bahwa penggeledahn oleh KPK di rumah dinas bupati Bengkalis, Jumat (01/06/2018) dikembangkan sampai ke organisasi perangkat pemerintahan daerah (OPD) di Bengkalis. Jual beli proyek PL maupun lelang di Bengkalis sudah bukan rahasia lagi, karena rekanan yang ingin dapat proyek tentu harus menyetor, dan kemudian KPK bisa menindaklanjuti kemana saja uang gratifikasi itu mengalir.

 "Kita sangat yakin bahwa praktek gratifikai dengan isitilah setoran proyek masih berlangsung sampai sekarang, dan yang santer tahun 2018 ini di Disdik dan Disperkim Bengkalis. Kalau UL juga demikian halnya, tapi karena proses pelelangan belum dimulai makanya belum mencuat kepermukaan soal setoran atau gratifikasi tersebut,"tegas Afan, yang juga mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bengkalis itu.(SRC)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]