Siak

Azmi Tegaskan Kasus Sengketa Lahan PT DSI Tuntas Tahun Ini


Loading...

SIAK - Ketua DPRD Siak, Azmi mengatakan dari hearing terkait kasus sengketa lahan antara warga dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI), hampir 20 tahun tidak terselesaikan, kembali dibahas di rapat dengar pendapat atau hearing di Gedung DPRD Siak.

"Tadi kita melaksanakan hearing oleh Komisi II DPRD Siak dan kita sudah memanggil pihak perusahan dan pemerintah daerah sebagai upaya menyelesaikan sengketa lahan yang puluhan tahun tak kunjung selesai. Dimana dalam rapat kita targetkan tahun 2021 masalah ini selesai sehingga tidak ada pihak yang dirugikan lagi," ungkapnya.

Azmi usai rapat hearing juga mengatakan, bahwa status izin atau alas hak dari PT DSI sudah tak berlaku lagi atau mati dengan sendirinya.

"PT DSI hanya mengantongi Izin Lokasi (Inlok) yang terbit pada 2006 lalu seluas 8.000 hektare. Namun kenyatannya, sampai sekarang PT DSI hanya mampu menggarap 2.700 hektare," ujarnya.

Loading...

Sesuai aturan agraria jika dalam setahun perusahaan tidak bisa menggarap 50 persen dari Inlok yang diperoleh, maka izinnya gagal.

"Dari 2.700 ha lahan yang dapat dikuasai oleh PT DSI itu, ada 1.200 ha yang berstatus tumpang tindih dengan lahan klaim milik masyarakat. Sengketa ini yang jadi persoalan bertahun-tahun antara perusahaan dengan warga di tiga kecamatan yakni Kecamatan Mempura, Dayun dan Kotogasib, "ungkapnya.

Dikatakan, dari hasil rapat ternyata PT DSI mengakui bahwa mereka saat ini tak memiliki kekuatan hukum yang jelas atas penguasaan lahan perkebunan sawit yang dikelolanya. Bahkan PT DSI belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hingga kini.

"PT DSI untuk segera mengurus HGU, akan tetapi harus terlepas dari konflik lahan. Dari 2.700 ha yang digarap DSI, masih ada 1.500 lahan yang clear and clean dari sengketa, kan itu lahan pasti yang bisa diurus HGU," ungkapnya.

Azmi juga menekankan kepada pihak PT DSI agar menghentikan segala bentuk intimidasi kepada masyarakat yang ingin mengelola kebunnya sendiri di sana.***

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]