Pejambret Berhasil Di Ringkus Polres Bengkalis


BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis. Seorang pria berhasil diamankan petugas beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan berinisial A.W.

Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa pencurian tersebut sebelumnya terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.05 WIB di depan sebuah kios ponsel di Jalan Pramuka, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis. Saat itu korban yang merupakan anak dari pelapor sedang bermain handphone di lapak jualan di tepi jalan.

“Pelaku datang menggunakan sepeda motor matic dan menghentikan kendaraannya dalam keadaan menyala. Kemudian pelaku mendekati korban, menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah, lalu langsung mengambil handphone milik korban dan melarikan diri,” jelas IPTU Yohn Mabel.

Setelah kejadian tersebut, pelapor meminta bantuan pemilik toko ponsel di sekitar lokasi untuk mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria menggunakan sepeda motor matic, mengenakan celana pendek hitam dan hoodie merah yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Berbekal informasi dari masyarakat serta hasil analisa rekaman CCTV, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Abdul Hamid Gang Amal.

Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nubia A36 warna Titanium Gold serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan velg putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman guna proses hukum lebih lanjut.





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]