Miris...! ABG Diculik dan Diperkosa, Pelaku Minta Tebusan Rp500 Juta

Foto : Ilustrasi Internet

Loading...

MEDIALOKAL.CO – Seorang ABG diculik dan diperkosa pemuda berinisial SD (18). Usai melampiaskan nafsunya, SD mengirim short message service (SMS) kepada orangtua korban. Pelaku meminta uang tebusan Rp 500 juta.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang telah mengamankan tersangka SD di kediamannya di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (18/6) sekitar pukul 11.30 Wita.

“Kami cepat menangani kasus ini karena korbannya anak di bawah umur,” jelas Ferry, seperti dilansir prokal, Selasa (19/6)/2018.

Ferry mengatakan, penangkapan bermula dari laporan keluarga korban pada Minggu 17 Juni 2018 lalu. Dalam laporannya disebutkan bahwa korban Mawar (nama samaran), diculik dan dicabuli pelaku pada Sabtu (16/6).

Loading...

Pelaku membawa ABG 14 tahun itu ke rumahnya di wilayah Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Korban digenjot di rumah pelaku.

Awalnya, Mawar pamit membeli cokelat pada Sabtu pagi (16/6) sekitar pukul 10.00 Wita. Namun hingga malam hari, korban tak kunjung kembali ke rumah.

“Kemudian ada pesan singkat yang masuk ke keluarga korban, bahwa korban diculik dan pelaku meminta uang tebusan Rp 500 juta,” ungkap Ferry.

Pesan singkat itu membuat keluarga korban panik. Namun tak berselang lama, korban pulang ke rumah. Keluarga pun mengintrogasi dan menggali keterangan dari Mawar. Dari pengakuan Mawar, dirinya sudah dicabuli.

Keluarga Mawar lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya, polisi memeriksa pelapor, korban, dan beberapa saksi. Korban juga telah menjalani visum.


Setelah bukti-bukti dianggap cukup, polisi mendatangi kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

“Unit Opsnal Reskrim Polres Bontang bersama piket Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Mandiono berhasil meringkus pelaku dan dibawa ke Polres Bontang,” tambah Ferry.

Atas perbuatannya, SD diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : POJOKSATU.iid

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]