Kedapatan Miliki Narkoba, Pasutri di Kuansing Ditangkap Polisi


Loading...

KUANSING, Medialokal.co - Dua Tersangka Inisial (MS ) 36 Tahun laki laki dan Inisial  (SD) 31 Tahun Perempuan Diringkus Satresnarkoba Polres kuansing dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, di desa sungai bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu  (14/04/2021). 

Kapolres Kuantan singingi AKBP Henky Poerwanto, S IK, Melalui Kasat Resnarkoba AKP Pereddy Jontara Nababan, SH MH Mengatakan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di desa sungai bawang 

Mendapat informasi kasat Resnarkoba langsung memerintahkan kanit II Opsnal untuk melakukan penyidikan, dan sekitar pukul 16:30 Wib bertempat dirumah kontrakan terduga pelaku MM  di temukan 1 satu Paket Narkotika jenis sabu dengan Berat Total 0,09 Gram di dalam koper milik istrinya Inisial SD

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Dua terduga pelaku karena diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli dan menyerahkan Narkotika Gol I jenis Shabu, kemudian ke 2 (dua) pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polres Kuansing guna dilakukan pengecekan urine dengan hasil positif menggunakan Shabu, kemudian dilakukan proses lebih Lanjut.

Loading...






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]