Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Bandar Narkoba Kelas Kakap di Inhu Dituntut JPU Seumur Hidup
RENGAT - Alexander alias Alex (33), sang bandar narkoba kelas kakap jenis sabu-sabu asal Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dituntut JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Inhu.
Terdakwa yang merupakan pecatan Polri itu dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Tim JPU, Hayatu Comaini SH MH selaku Kasi Pidum Kejari Inhu didampingi Rullif Yuganitra SH dan Yoyok Satrio SH.
Sementara, sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh, Sekti Eka Guntoro SH MH, selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, didampingi Omori Sitorus SH dan Debora Manulang SH selaku hakim anggota.
Dalam tuntutannya, tim jaksa Kejari Inhu menilai bahwa, terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut terdakwa Alexander alias Alex, dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup," ucap JPU Kejari Inhu, Rullif Yuganitra didampingi Yoyok Satrio SH, saat membacakan tuntutannya di ruang utama PN (Pengadilan Negeri) Rengat, Senin (1/7/2018).
Disebutkan Rullif, dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Alexander berperan sebagai bandar yang dibantu oleh dua kaki tangannya, yakni terpidana Dedi dan Titi (sudah divonis).
Dan dari tangan terdakwa Alex, disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.785,91 gram dan 167 butir ekstasi.
Selain itu, penyidik juga telah menyita 1 pucuk senpi laras pendek jenis FN, 30 butir amunisi, 3 magazen, alat isap sabu, timbangan elektrik, 17 butir selonsong caliber 7,65 mm, serta 16 unit handpone berbagai merk.
Tidak itu saja, penyidik juga menyita 15 lembar bukti setoran bank yang diduga untuk transaksi narkoba, 2 lembar kwitansi p embelian 2 unit sepeda motor, serta 1 lembar kwitansi pembelian mobil, dan beberapa bukti lainnya.
"Atas hal itu, terdakwa diyakini secara sah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba, dan melanggar Pasal 112, 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Rullif.(*)
Sumber : GoRiau.com


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka