Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Pasal Sabu, Pemuda ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pelangiran
INHIL, Medialokal.co - Unit Reskrim Polsek Pelangiran mengamankan seorang laki-laki inisial MKF (22), diduga pelaku narkotika jenis Shabu, Kamis (17/6) sekitar pukul 13:00 wib.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan, hasil dari pengembangan terhadap pelaku, didapat informasi bahwa barang diduga sabu berasal dari wilayah Kecamatan Kateman.
"Malam harinya, di Pelabuhan Pompong Desa Air Tawar, Kateman, Unit Reskrim Polsek Pelangiran juga mengamankan seorang laki-laki inisial DI (32) yang diduga pelaku narkotika," tuturnya, Sabtu (19/6/2021).
Selain para terduga, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.54 gram dari MKF dan 1 paket berukuran sedang serta 3 paket berukuran kecil diduga narkotika dengan berat kotor 0.91 gram dari DI.
"Total berat barang bukti 1,45 gram," sebut Ipda Esra.
Pengungkapan narkotika jenis shabu ini bermula dari kecurigaan anggota Polsek Pelangiran terhadap pelaku inisial MKF.
"Saat anggota Polsek pelangiran melakukan penggeledahan badan, didapati 1 paket bungkusan sedang diduga narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok, di kantong jaket," ungkapnya.
MKF dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pelangiran guna proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MKF, dilakukan pengembangan bahwa 1 bungkus paket itu didapat dari seorang berinisial DI yang berdomisili di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman.
"Akhirnya terduga pelaku inisial DI berhasil ditangkap, hasil koordinasi antara Polsek Pelangiran dengan Polsek Kateman," papar Ipda Esra.
Penangkapan terhadap DI cukup unik, dimana anggota Polsek Pelangiran menyamar berpura-pura menjadi pembeli barang haram itu, setelah saudara DI menunjukkan barang itu, anggota Polsek Pelangiran langsung mengamankan DI beserta barang bukti. DI dan barang bukti dibawa ke Polsek Pelangiran guna proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang di terapkan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI No 35/ 2009 tentang Narkotika, dan diancam dengan pidana paling lama 20 tahun kurungan," tutupnya.


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka