Pilihan
Heboh Dugaan OTT di Siak, Polisi: Penyidikan Masih Didalami
LMB Nusantara Unjuk Rasa Disdik Riau Menyibak Sengkarut SPMB Riau
Dilantik Bupati, BPD di Keritang Diharapkan Dapat Bersinergi dengan Pemdes
KERITANG, Medialokal.co - Dengan momentum Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Keritang diharapkan dapat bersinergi dengan Kepala Desa sebagai Pemerintah Desa. Demikian dikatakan Bupati HM Wardan usai meresmikan 5 BPD Priode 2021-2027 yang ada di Kecamatan Keritang, Selasa (29/6/2021).
Peresmian yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Keritang turut mendampingi Bupati, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda, Kadis PUTR, Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Inhil, Camat serta Unsur Forkopincam Kecamatan Keritang, Kepala Desa dan Pendampingan Desa, baik dari DMIJ Plus Terintegrasi, P3MD dan lainnya yang ada di Kecamatan Keritang serta tokoh masyarakat.
Adapun nama 5 Desa yang diresmikan keanggotaan nya oleh Bupati HM.Wardan yaitu; BPD Desa Kota Baru Sebrida, Kembang Mekar Sari, Kuala Keritang, Teluk Kelasa dan Desa Sebrang Pengenaan yang di awali dengan pengambilan sumpah dan janji dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.
Bupati HM Wardan dalam sambutannya usai meresmikan BPD 5 Desa se-Kecamatan Keritang mengatakan, pada hari ini kita lakukan pengambilan sumpah dan janji Anggota BPD se-Kecamatan Keritang. Pelaksanaan ini berdasarkan pasal 9 peraturan Daerah No.3 Tahun 2015 tentang BPD.
"Tentunya dengan momen yang baik ini membawa kearah yang lebih baik lagi dan dapat melaksanakan amanah dan pekerjaan yang di percayakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani perundangan yang berlaku. Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Daerah No.3 Tahun 2015 disebutkan bahwa selaku wakil dari penduduk desa BPD berkedudukan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai lembaga pembentuk peraturan Desa dan menjadi mitra Pemerintah Desa," ungkap Wardan.
Maka dari itu, dilanjutkan Wardan, diharapkan dalam aplikasi tugas kesehariannya dapat bersinergi menjalin hubungan yang baik antara BPD dengan Kepala Desa sebagai Pemerintah di Desa, serta menjalankan Fungsinya BPD sebagaimana tertuang dalam pasal 31 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.


Berita Lainnya
Heboh Dugaan OTT di Siak, Polisi: Penyidikan Masih Didalami
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kelurahan: Bripka Arif Gas Pol Dampingi Warga Teluk Pinang
Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun: Aipda Andromik Dukung Ketahanan Pangan Cabe Rawit di Sungai Iliran
DPP SPKN Soroti Kepala Dinas PUPR Pekanbaru: 10 Paket DED Temukan Pola Nilai Kontrak Seragam dan Indikasi Pengaturan Proyek
Jamin Ketersediaan BBM Subsidi, Dinas Perikanan Perkuat Koordinasi dengan Pengelola SPBU Kompak
Ciptakan Kamtibmas Yang Aman Kondusif, Polres Siak Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kandis
Heboh Dugaan OTT di Siak, Polisi: Penyidikan Masih Didalami
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kelurahan: Bripka Arif Gas Pol Dampingi Warga Teluk Pinang
Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun: Aipda Andromik Dukung Ketahanan Pangan Cabe Rawit di Sungai Iliran
DPP SPKN Soroti Kepala Dinas PUPR Pekanbaru: 10 Paket DED Temukan Pola Nilai Kontrak Seragam dan Indikasi Pengaturan Proyek
Jamin Ketersediaan BBM Subsidi, Dinas Perikanan Perkuat Koordinasi dengan Pengelola SPBU Kompak
Ciptakan Kamtibmas Yang Aman Kondusif, Polres Siak Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kandis