Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Tolak Konfirmasi Wartawan


Loading...

TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai Asahan terkesan tidak menerima wartawan saat hendak melakukan konfirmasi terkait banyaknya kasus korupsi yang mengendap di kota Tanjungbalai, Senin (5/7).

Sebelumnya pada saat awak media hendak memasuki kantor Kejaksaan, wartawan dihalangi oleh petugas jaga di depan pos dengan alasan terlebih dahulu harus menunjukkan kartu identitas dan diharuskan memakai bet tamu.

Setelah menunjukkan Kartu Pers di Meja Informasi, petugas meja informasi membawa kartu pers wartawan ke dalam, setelah melakukan proses yang begitu rumit, ternyata pihak dari kejaksaan negeri kota tanjungbalai tidak mau menerima wartawan dengan alasan sedang ada rapat.

Sementara itu saat dihubungi ulang oleh wartawan via telepon, pihak Kejaksaan tidak menggubris upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi.

Loading...

Dedy Lemvino salah satu wartawan yang ikut melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan mengatakan sangat kecewa atas sikap Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan.

"Menyesalkan sikap dan kecewa atas perlakuan dari pihak kejaksaan negeri kota tanjungbalai yang tidak menganggap wartawan/media sebagai mitra. Tujuan kami datang ke kantor Kejaksaan Tanjungbalai Asahan untuk konfirmasi terkait masalah masalah hukum yang tengah di tangani pihak Kejari Kota Tanjungbalai," tegas Dedi.

Bahkan pada saat wartawan ingin melakukan pengambilan foto di dalam kontor Kejari kota Tanjungbalai, pihak dari sekuriti menghalangi tugas wartawan.

Seperti kita ketahui bersama bahwa wartawan bekerja dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab 8 Pasal 18  isi yang tercantum didalam uud tsb " Setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat / menghalangi tugas control sosial akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 500.000.000."

Laporan : Maulana Juang Harahap SH






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]