Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Kapolres Inhil Minta Diberi Kelonggaran Selidiki Kasus Oyonk Maldini, Aksi Damai Ditunda
TEMBILAHAN - Terkait rencana Aksi Damai Bela Islam yang akan dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan Persatuan Alumni (PA) 212 Inhil terhadap dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap ummat islam oleh salah satu pemilik akun facebook Oyonk Maldini di Medsos ditunda.
Penundaan ini disepakati bersama setelah dilakukan pertemuan antara Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra dengan Pengurus DPW FPI Inhil dan PA 212 di Kantor Polres Inhil, Kamis, (2/8/2018) pagi tadi.
Pertemuan ini juga dihadiri Pengurus MUI Inhil, PC Nahdlatul Ulama, PD Muhammadiyah, FPK, tokoh masyarakat dan sejumlah tokoh adat Inhil.
"Kita sudah sepakati rencana aksi damai dan long march yang akan dilakukan FPI dan PA 212 besok ditunda. Ini bukan permintaan saya, tapi hasil kesepakatan bersama," ujar Kapolres Inhil.
Penundaan ini, tambah Kapolres, juga mengacu aturan yang berlaku, bahwa bagi massa yang ingin melakukan aksi harus menyampaikan surat izin tiga hari sebelum kegiatan berlangsung kepada pihak keamanan.
"Surat izin aksi baru tadi (hari ini, red) kita terima. Jadi sesuai aturan aksi damai besok belum bisa dilaksanakan karena belum 3 hari setelah surat masuk, " tambahnya.
Oleh karenanya, Kapolres minta kelonggaran waktu kepada FPI dan PA 212 Inhil agar aksi dilakukan sesuai prosedur. Diakuinya, terkait kasus ini pun pihaknya telah melakukan penyelidikan fakta laporan. Hingga hari ini, kasus dugaan tuduhan terhadap alumni 212 yang disebut sebagai musuh NKRI sebenarnya oleh pemilik akun FB Oyonk Maldini itu sudah menghadirkan 3 saksi.
"Kalau bisa hari ini juga terlapor kita tangkap. Tapi tidak semudah itu, karena ada proses hukum yang harus dilalui. Percayakan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini," pintanya.
Rencana awal, aksi damai menuntut proses hukum kepada Oyonk Maldini ini akan digelar besok, Jum'at tanggal 3 Agustus 2018 usai melaksanakan shalat Jum'at di Masjid Al Huda Tembilahan. Dari masjid, massa akan melakukan long march menuju Kantor Polres Inhil.
Sementara itu, Kuasa Hukum FPI dan PA alumni 212 Inhil, Husein SH MH, mengatakan, karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama, maka pihaknya akan merembukkan kembali kapan aksi damai ini digelar.
"Kita belum bisa memutuskan kapan aksi ini dilaksanakan setelah ditunda. Karena ini sudah disepakati bersama, maka secepatnya kami berembuk kembali menentukan kapan dilaksanakan, " jelas Husaen.(ROC)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka