Masyarakat Minta Bupati Rohil Bekukan Izin Operasional PKS. SRM

Tim DLH Rohil saat melakukan pemantauan dan pengambilan sampel air limbah dari IPAL kolam 9 untuk kembali diuji ke lab.

Loading...

ROKANHILIR - Lagi lagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Jumat 3 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 wib kembali melakukan pemantauan dan pengambilan sampel air limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah  (IPAL) kolam 9 milik PKS. PT. Sawit Riau Makmur (SRM) yang sudah dinyatakan mencemari habitat ekosistim terhadap Sungai Rokan.


Pemantauan dan pengambilan sampel air limbah pengolahan ini dilakukan oleh Kepala DLH Rohil Suwandi S. Sos yang diwakili oleh Kabag Penataan dan Penaatan Mhd. Nurhudiayat SH didampingi oleh Kabag Penegakan Hukum Carlos Roshan ST dan dua orang staffnya disaksikan dari pihak perusahaan yang diwakili oleh Suryadi selaku Mill Manager PKS.SRM dan beberapa karyawan lainya. 


Pantauan Spiritriau.com bersama awak media lainya yang ikut turun melakukan pemantauan langsung ke lokasi bersama tim DLH melihat ada tiga botol plastik ukuran satu liter air limbah diambil dari IPAL kolam 9 untuk kembali dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kembali baku mutu air limbah yang dibuang ke media lingkungan.


Bahwa sebelumnya terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.SRM yang terletak di Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih telah mendapat surat sanksi Administrasi Paksaan nomor 544 tahun 2017 tertanggal 4 Desember 2017, lalu dari Bupati Rohil H.Suyatno Amp yang  untuk menghentikan sementara pembuangan air limbah ke media lingkungan sembari perusahaan memperbaiki pengelolaan pipa saluran dan kolam penampungan hingga air yang dibuang telah sesuai dengan batas baku mutu air yang diatur oleh Undang Undang. 

Loading...


Dari pantauan di lokasi saat itu beberapa kolam dan pipa terlihat masih belum banyak perubahan perbaikan yang singnifikan yang dilakukan pihak perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan limbah,  sementara sanksi bupati sudah disampaikan selama sembilan bulan lalu. 


Terkait dugaan kecurigaan warga tentang lambannya penanganan proses  pencemaran air sungai Rokan akibat limbah PKS oleh pihak DLH Rohil, Mhd. Nurhidayat SH didampingi Carlos Rohan SH mengatakan, DLH Rohil sudah melakukan proses tahapan upaya dan laporan hasil pemantauan selama ini kepada bupati. 


"Kami perlu jelaskan ke masyarakat bahwa proses sanksi kepada perusahaan itu adalah kebijakan ,bupati sesuai aturan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan penaggulan lingkungan hidup, " ujar Mhd. Nurhidayat yang akrab di panggil Dayat ini kepada awak media saat di lokasi. 


Carlos Rohan SH juga menjelaskan bahwa pemantauan kali ini bukan menghilangkan sanksi yang sudah diberikan oleh bupati, melainkan adalah untuk melihat dan mengetahui kembali upaya perbaikan penanggulan yang dilakukan oleh pihak PT. SRM serta untuk mengetahui kembali hasil air limbah yang dibuang oleh perusahaan apakah sudah memenuhi baku mutu air. 


"Hasil ini nantinya akan kita laporkan kembali kepada bupati untuk bukti dalam menentukan sanksi berikutnya yang lebih berat," jelasnya. 


Carlos menegaskan lagi bahwa DLH hanya membuat kerangka hasil  pantauan di lapangan, untuk menentukan sanksi seperti pembekuan izin dan pencabutan izin itu adalah wewenang bupati sesuai Undang Undang.


Terpisah ketua Pemuda Sidinginan Suriadi salah satu warga yang ikut melaporkan hal ini ke DLH Rohil saat dikonfirmasi melalui handphonenya meminta hasil dari beberapa kali pantauan terhadap PKS.SRM. 


" Kami minta Bupati Rohil Suyatno hendaknya memberikan sanksi tegas pembekuan Izin operasional PKS. SRM sebelum air limbah yang dibuang itu layak dibuang ke Sungai Rokan, " harapnya. 


Suriadi mengatakan terkait kasus ini ia meminta tindakan tegas dari Bupati Rohil agar masyarakat tidak menduga ada permainan dalam menagani kasus ini. (SRC)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]