Miris! Setelah 24 Tahun, Kelompok Tani di Tapung Hilir Diusir Paksa Sekelompok Orang Diduga Bayaran


Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co - Melalui kantor hukum Freddy Simanjuntak SH, MH & Rekan, Kelompok Tani (Koptan) "Cinta Damai" yang berkedudukan di Desa Sekijang, kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar meminta perlindungan hukum kepada Polda Riau terkait pertikaian sengketa kepemilikan lahan kebun seluas 200 hektar, yang saat ini dikuasai secara 'brutal' oleh sekelompok orang 'bayaran' yang diduga didatangkan Manumpak Saing.

Demikian penegasan Advokad kondang Freddy Simanjuntak SH,MH didampingi Syafruddin SH,MH kepada awak media di kantornya, Jumat (27/8/2021) sore.

Freddy menegaskan, jauh sebelum kedatangan orang-orang yang diduga bayaran ini, terhadap objek tanah seluas 200 hektar tersebut belum pernah ada pihak yang mengklaim sebagai lahan miliknya.

"Lahan kebun itu jelas kepemilikannya dari klien kami, Kelompok Tani Cinta Damai yang secara legalitas mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Tahun 1997 atas nama masing-masing anggota kelompok tani. Lahan tersebut bersumber dari Tanah Persukuan Peliang Desa Sekijang kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar, provinsi Riau," tegas Freddy.

Dikatakan Freddy, sebagaimana diketahui bahwa tanah ulayat di kenegerian kabupaten Kampar ini memiliki latar belakang sejarah yang kuat dan melekat pada kehidupan masyarakat adatnya secara turun temurun dari zaman ke zaman.

"Demikian pula penguasaan bidang tanah, terbagi berdasarkan wilayah persukuan yang dipimpin ninik mamak. Nah untuk jelasnya kepemilikan tanah kelompok tani "Cinta Damai" diperoleh secara sah dari alas hak yang jelas, yakni bahagian dari Tanah Persukuan Peliang yang berada di Desa Sekijang, kecamatan Tapung Hilir, kabupaten Kampar," ujar Freddy.

Dijelaskan Freddy terhadap objek tanah yang sebelumnya hutan belukar tersebut, oleh kelompok tani Cinta Damai dikelola dan ditanami dengan berbagai jenis tanaman perkebunan seperti Kelapa Sawit, Durian, dan sebagainya, bahkan ada sebagian masyarakat yang membangun rumah serta bermukim di sana.

Dikatakan Freddy, kegaduhan ini berawal kedatangan sekelompok orang pada 08 Maret 2021 lalu, mereka mengaku lahan tersebut milik Manumpak Saing.

Kehadiran orang-orang yang diduga bayaran ini telah mengusir rasa damai di hati masyarakat yang selama ini hidup harmoni.

"Sekelompok orang ini secara brutal mengusir paksa klien kami, bahkan mengancam bunuh, kemudian menduduki serta menguasai rumah dan lahan pekarangan yang sudah 24 tahun digarap klien kami," ungkap Freddy.

Lanjut Freddy, sehubungan dengan aksi brutal tersebut, mereka yang terusir dari tanahnya membuat laporan polisi ke Polsek Tapung pada tanggal 11 Maret 2021.

"Dari pengembangan laporan tersebut ditemukan fakta baru, bahwa pihak yang saat ini menduduki tanah klien kami juga memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah No. 141/SKJ/TH/IV/2506/21 tanggal 17 April 2006, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh saudara Tarmizi," katanya.

Freddy menambahkan, berdasarkan fakta baru tersebut, kembali klienya membuat laporan polisi ke Mapolsek Tapung Hilir pada 23 Juni 2021 lalu.

"Meski komunikasi antara klien kami dengan pihak Polsek Tapung Hilir berjalan baik, hanya saja terhadap kedua laporan klien kami tersebut hingga kini belum membuahkan hasil," tutur Freddy.

Ditanya mengenai kondisi terkini di sana, dijelas Freddy saat ini kebun dikuasai sekelompok orang yang diduga sengaja didatangkan oleh pihak Manumpak Saing untuk memanen buah sawit di lahan milik Koptan Cinta Damai.

"Ini aksi pencurian buah sawit secara terang-terangan, namun tampaknya penegak hukum di sini tidak bergeming untuk melindungi hak klien kami," imbuhnya.

Penasehat hukum lainnya, Syafruddin SH,MH yang mengaku dari lapangan melaporkan kondisi semakin tidak kondusif, ada tambahan sekelompok orang yang diduga bayaran kembali didatangkan Manumpak Saing untuk menduduki dan memanen buah sawit di lokasi perkebunan masyarakat tersebut.

Tak sampai disitu, mereka juga secara terang-terangan megancam "bunuh" terhadap warga masyarakat yang coba masuk ke lahan kebun yang mereka pasangi plank dengan mengaku-ngaku lahan tersebut milik Manumpak Saing.

Sehubungan aksi brutal tersebut, masyarakat telah membuat laporan polisi secara resmi ke Polres Kampar pada Kamis 26 Agustus 2021 kemarin.

"Tak ubahnya hukum rimba, mereka terang-terangan mencuri buah sawit, namun tak ada penegak hukum yang berani mendekat. Jika terus dibiarkan, akan berpotensi menimbulkan konflik yang berujung bentrok, tentu yang sangat dikhawatirkan korban akan berjatuhan," ungkap Syafruddin.

Dikatakan Syafruddin, masyarakat saat ini tiada henti berdo'a siang malam, berharap hadirnya perlindungan hukum dari pihak kepolisian.

"Selaku kuasa hukum Kelompok Tani "Cinta Damai" yang juga masyarakat pemilik kebun kelapa sawit yang berada di RT.003/RW.002, Dusun IV Desa Sekijang, kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar, provinsi Riau, bersama ini kami meminta perlindungan hukum atas klien kami yang hak-haknya dirampas secara paksa oleh sekelompok orang yang diduga bayaran dan sengaja didatangkan untuk menciptakan kerusuhan," tandas Syafruddin.

Freddy menambahkan, pihaknya juga meminta penanganan perkara atas dua laporan polisi sebelumnya di Mapolsek Tapung.

Freddy berharap menemukan keadilan bagi kliennya atas sengketa lahan yang sudah menjadi hak milik yang sah dari kliennya sejak 24 tahun silam itu.

"Guna melindungi hak-hak klien kami, dan untuk menghindari pertikaian yang berujung anarkis, dengan segala kerendahan hati, selaku penasehat hukum kelompok tani "Cinta Damai" kami memohon kepada Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan sedikit perhatian terhadap kebrutalan orang-orang yang diduga kuat 'bayaran' yang sengaja didatangkan Manumpak Saing untuk menguasai lahan kelompok tani Cinta Damai dengan cara preman," pungkas Freddy.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]