10,7 Juta Rokok Ilegal Disita, Kerugian Negara Capai Rp5,1 Miliar


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pandemi Covid-19 tak membuat penindakan rokok ilegal tanpa cukai oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhenti. Tercatat dalam waktu delapan bulan sejak Januari hingga Agustus 2021, sudah ada 10.790.400 batang rokok ilegal yang disita, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,155 miliar.

Angka ini tergolong cukup tinggi berkaca pada tahun 2020 dan 2019 lalu. Selama tahun 2020 misalnya, KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang ada 11.808.340 batang barang bukti rokok ilegal yang disita di tiga wilayah Malang raya, dengan kerugian Rp 5,882 miliar.

Sementara pada 2019 ada 10.063.940 batang rokok ilegal yang diamankan, dengan jumlah kerugian yang dialami negara mencapai Rp 4,809 miliar.

Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPP BC Malang Krisno Budi Bagus Sasmito mengatakan, dari tiga wilayah hukum Kabupaten Malang menjadi wilayah yang paling menonjol adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai. "Kalau bicara perbandingan dua wilayah tersebut (kota dan kabupaten Malang), ya di kabupaten. Kalau kota minim jarang," katanya pada Rabu siang (15/9/2021) di kantor KPP BC Tipe Madya Cukai Malang.

Loading...

Terakhir penindakan yang dilakukan yakni mendapati peredaran rokok ilegal yang diangkut melalui truk di daerah Malang selatan. "Pada saat diangkut di truk itu. Artinya, memang dari wilayah selatan. Saya lupa (datanya), harus lihat data dulu. Terakhir yang angkut itu dari kabupaten, tahun 2021, bulan September. Kemarin juga ada, selain pengangkutan, juga ada di jasa- jasa ekspedisi. Kita juga rutin visiting ke sana," terangnya.

Pihaknya mengakui bila masyarakat telah mulai sadar terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Hal ini terlihat pada operasi penindakan yang juga dilakukan di sejumlah pasar, toko, dan pabrik rumahan yang kerap kali menyimpan dan memproduksi rokok ilegal tanpa cukai, pada Rabu pagi (15/9/2021).

"Kebetulan tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Sekaligus kita lakukan sosialisasi pada saat yang sama. Kita kasih pengertian tentang rokok ilegal. Mereka tahunya rokok ilegal polos. Jadi kita tadi tidak menemukan dan kita menyosialisasikan rokok polos dan sebenarnya rata-rata mereka sudah memahami rokok ilegal, atau rokok polos itu," ucapnya.

Ada beberapa ada yang sudah ditawari, tapi mereka tidak mau. Ada bukti setelah kita lakukan pemeriksaan, kita tidak ditemukan rokok polos. Tadi kebetulan sampling aja. Minimal untuk hari ini, karena ini operasi gabungan perdana ya," jelasnya.

Krisno menambahkan, selama ini peredaran rokok ilegal di Kota Malang diakui minim, namun pihaknya mau mengaku masih menemukan peredaran rokok ilegal di daerah-daerah pinggiran"Biasanya kalau kita lihat pemetaan jejak rawan peredaran rokok ilegal itu, agak minggir-minggir. Kalau pun di Kota, di toko kecil, di gang-gang seperti itu," tandasnya.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/10-7-Juta-Rokok-Ilegal-Disita--Kerugian-Negara-Capai-Rp5-1-Miliar






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]