Usut Kasus Bimtek Fiktif, Kejari Kuansing Periksa Kadis ESDM Riau

Hadiman, Kajari Kuansing

Loading...

TELUK KUANTAN, Medialokal.co - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau IAL, Kamis (23/09/2021) sekitar pukul 09.00 WIB memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing). Kedatangan IAL dalam rangka mengikuti rangkaian pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi, ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing menjelaskan IAL memenuhi panggilan bersama 2 terperiksa lainnya yakni ED yang menjadi terdakwa kasus tersebut dan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing Put. Ketiganya menjalani pemeriksaan hingga masuk waktu zuhur. Sedangkan khusus untuk IAL jaksa mencecar dengan 35 pertanyaan.

''Iya sudah datang. Ada tiga yang kita periksa. Untuk IAL ada 35 pertanyaan yang kita tanyakan kepada yang bersangkutan,'' ujar Hadiman.

Menurut Hadiman, IAL mengaku tidak enak badan atau sakit usai menjawab semua pertanyaan jaksa. Kedepan lanjut Hadiman, jika dibutuhkan pihak jaksa akan memanggilnya kembali untuk diperiksa. Sedangkan Senin depan pihak Kejari Kuansing akan memeriksa sejumlah orang lagi terkait kasus ini.

Loading...

''Usai diperiksa IAL mengaku tidak enak badan dan kita langsung mempersilakan untuk pulang. Nanti dia akan kita panggil kembali kalau memang dibutuhkan keterangannya lagi. Senin depan kembali kita memeriksa beberapa orang lagi,'' jelas Hadiman.

Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangannnya terkait kasus ini. Ke 16 saksi itu merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.

Hadiman juga menjelaskan jika pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250 ini yang terjadi pada tahun 2014 lalu. Sebab kegiatan bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah di vonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah di berhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Ditambah dengan adanya laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke Kasi Pidsus Imam Hidayat tentang kasus ini. Oleh karenanya tambah Hadiman, pihaknya langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.

Masih menurut Hadiman, IAL, pada tahun itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 itu sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR. Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]