Pilihan
Melati Wulandari Terpilih dengan Suara Terbanyak 37 Lawan 10
Polsek Tempuling Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Kepri PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Antar Pulau dalam Provinsi
BATAM, Medialokal.co - Syarat perjalanan antar pulau dalam wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dilonggarkan menyusul PPKM turun dari level 2 ke level 1.
Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam telah menerima Surat Edaran (SE) dari Gubernur Kepri terkait ketentuan perjalanan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Kepri.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelabuhan Domestik Sekupang, Dirman mengatakan, penerapan SE Gubernur mulai berlaku hari Selasa (5/10/21).
"Mulai hari Selasa (5/10/21)," tulis Dirman ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pada Rabu (6/10/2021).
Dirman menyebutkan, diprediksi ada peningkatan penumpang dikarenakan pelonggaran syarat keberangkatan.
"Kemungkinan bisa ada peningkatan (penumpang)," kata Dirman.
Adapun ketentuan perjalanan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Kepri menggunakan transportasi laut atau kapal adalah sebagai berikut:
1. Melengkapi data diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19.
2. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
3. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
5. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
6. Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19
sebagai syarat melakukan perjalanan. (*)


Berita Lainnya
Melati Wulandari Terpilih dengan Suara Terbanyak 37 Lawan 10
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Pimpin Upacara Sertijab Kabag Log, Kapolsek dan Pelantikan PS Kasat Binmas
Pangdam XIX Agus Hadi Buka Diklat Jurnalistik, Latih 500 Prajurit Bersama JMSI Riau
Babinsa Koramil 04/Kuindra Wujudkan Kepedulian terhadap Masyarakat Melalui Metode Komsos
Praka Adzan Niko Rutin Laksanakan Komsos di Desa Perigi Raja
Masyarakat Kelurahan Pulau Kijang Apresiasi Komsos Babinsa Koramil 07/Reteh
Melati Wulandari Terpilih dengan Suara Terbanyak 37 Lawan 10
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Pimpin Upacara Sertijab Kabag Log, Kapolsek dan Pelantikan PS Kasat Binmas
Pangdam XIX Agus Hadi Buka Diklat Jurnalistik, Latih 500 Prajurit Bersama JMSI Riau
Babinsa Koramil 04/Kuindra Wujudkan Kepedulian terhadap Masyarakat Melalui Metode Komsos
Praka Adzan Niko Rutin Laksanakan Komsos di Desa Perigi Raja
Masyarakat Kelurahan Pulau Kijang Apresiasi Komsos Babinsa Koramil 07/Reteh