KPK Buka Daftar Kadis Pemprov Kepri Memberi Gratifitasi kepada Gubernur Non Aktif

Nurdin Basirun

Loading...

TANJUNGPINANG,medialokal.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka daftar 24 kepala dinas atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga memberi gratifikasi kepada Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Selain itu, Nurdin juga menerima gratifikasi dari para pengusaha mengurus penerbitan izin pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi.

"Terdakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD Provinsi Kepri dalam kurun waktu medialokal.co, Rabu 4 Desember 2019.

Menurut Irwan, gratifikasi itu berasal dari:

Loading...

Kepala Biro Umum Provinsi Kepri Martin Luther Maromon, uang sebesar Rp30 juta, keperluan hari raya terdakwa pada 2017.

Uang sebesar Rp30 juta yang diserahkan kepada Nyi Osih (Kabag TU Pimpinan), keperluan hari raya terdakwa 2018.

Uang sebesar Rp447 juta membiayai ibadah umrah keluarga terdakwa pada 2018 melalui agen travel PT Zulindo Travel.

Uang sebesar Rp100 juta membiayai ibadah umrah terdakwa bersama dengan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri pada 2018.

Uang sebesar Rp600 juta berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada akhir 2018 yang belum terserap, diserahkan langsung kepada terdakwa.

Uang sebesar Rp30 juta, diserahkan kepada Bela, asisten pribadi terdakwa, keperluan hari raya terdakwa pada  2019.

Uang sebesar Rp200 juta berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada 2019, diserahkan kepada terdakwa di Hotel Harmoni Batam.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri Amjon, uang sebesar Rp10 juta, keperluan hari raya terdakwa, pemberian rutin.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Provinsi Kepri Abu Bakar, uang sebesar Rp1,055 miliar, bersumber dari pemberian fee proyek sejak 2017—2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri Yerri Suparna, uang sebesar Rp170 juta, persetujuan tapak di Dinas Lingkungan Hidup pada 2018.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri T.S. Arif Fadillah, uang sebesar Rp32 juta, pemberian rutin kepada masyarakat atas permintaan terdakwa.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Zulhendri, uang sebesar Rp43 juta, pemberian rutin kegiatan terdakwa sejak 2017-2019.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan Provinsi Kepri Ahmad Nizar, uang sebesar Rp4,6 juta, pemberian rutin kegiatan terdakwa.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Tagor Napitupulu, uang sebesar Rp10 juta, pemberian bantuan kepada Gereja HKBP Batam atas perintah terdakwa pada 2018.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepri Sardison, uang sebesar Rp9 juta, mendukung kegiatan terdakwa sejak 2018-2019.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Tjetjep, uang sebesar Rp144 juta, mendukung kegiatan terdakwa sejak 2016-2019.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri Maifrizon, uang sebesar Rp59 juta, mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017-2019.

Kepala Dinas Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri Azman Taufik, uang sebesar Rp20 juta, mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017-2018.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Aripin, uang sebesar Rp60 juta, mendukung kegiatan hari raya terdakwa pada 2018.

Kepala Biro Organisasi dan Korpri Provinsi Kepri Any Lindawati, uang sebesar Rp2,5 juta, bantuan rutin terdakwa pada 2018.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kepri Aris Fhariandi, uang sebesar Rp18 juta, bantuan rutin terdakwa sejak 2017-2019.

Kepala Biro Layanan Pengadaan Provinsi Kepri Misbardi, uang sebesar Rp3 juta, bantuan rutin terdakwa sejak 2017-2018.

Kepala Biro Kesejahteraan Provinsi Kepri Tarmidi, uang sebesar Rp10 juta pemberian open house hari raya terdakwa pada 2018.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Kepri Nilwan, uang sebesar Rp110 juta, pemberian kepada terdakwa.(Ravi)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]