KPU Sebut Bila Opsi Pemilu 15 Mei 2024, Maka Pilkada Mundur 19 Februari 2025


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji secara matang waktu yang tepat pelaksanaan terkait pelaksanaan Pemilu. Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan apabila usulan pemerintah diterima yakni Pemilu digelar 15 Mei 2024, maka ada usulan Pilkada Serentak mundur ke tahun berikutnya pada 19 Februari 2025.

Mundurnya jadwal itu menurutnya memang ada konsekuensi, yakni perlu ada revisi UU Pilkada. Sebab, dalam UU disebutkan Pilkada harus digelar pada November 2024.

"Opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025. Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025," kata Pramono, Kamis (7/10).

Pram menyatakan KPU telah melakukan simulasi beberapa skenario penetapan jadwal Pemilu dan Pilkada di 2024. KPU menyebut, skenario harus memenuhi dua pertimbangan waktu.

Loading...

"Satu proses pencalonan pilkada tidak terganjal oleh proses sengketa di MK yang belum selesai, dan dua tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada. Sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, dan tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi jajaran kami di bawah," ucap Pram.

KPU, menurutnya, terbuka dengan opsi-opsi lain terkait Pemilu. "KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain sepanjang dua hal di atas terpenuhi berdasarkan kerangka-kerangka hukum yang ada sekarang," katanya.

Saat ini, kata Pram, pihaknya tetap melakukan berbagai persiapan meski tanggap pemilu belum didapatkan. "KPU tetap akan melaksanakan berbagai persiapan, seperti yang telah kami lakukan sejauh ini, baik terkait dengan re-desain surat suara, rekapitulasi elektronik, pendaftaran dan verifikasi parpol secara elektronik, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dan sebagainya," jelas Pramono.*


sumber :
https://spiritriau.com/Politik/KPU-Sebut-Bila-Opsi-Pemilu-15-Mei-2024--Maka-Pilkada-Mundur-19-Februari-2025






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]