Bantu Penangkapan Bandar Shabu, Kapolres Rohul Beri Penghargaan Kepada Dua Kades ini

Foto Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIK, M.SI saat menyerahkan penghargaan kepada Kades Bangun Jaya dan Tambusai Utara. 

Loading...

ROKANHULU - Terkait penangkapan diduga seorang bandar Narkotika jenis shabu-shabu di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, Sabtu, (18/8/2018) yang dibantu oleh dua orang Kepala Desa setempat, Senin (20/8) di apel bersama Kepala Polisi Resor (Kapolres) Rokan Hulu (Rohul) AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIK,M.Si, memberikan reward atau penghargaan kepada kedua Kades tersebut.

Penghargaan itu merupakan bentuk komitmen Kapolres Rohul mantan penjabat Dirkrimsus Polda Riau itu dalam pemberantasan peredaran berbagai jenis narkotika di wilayah hukumnya. Sehingga dapat memberi suport kepada masyarakat untuk membantu kepolisian di Negeri Seribu Suluk itu menyampaikan informasi.

"Masyarakat yang menerima reward ini karena telah membantu tugas Kepolisian, dalam pengungkapan dan penangkapan seorang diduga bandar Narkotika jenis shabu-shabu,"kata Kapolres Rohul melalui wawancaranya didampingi Wakapolres Kompol Willy Kartamanah, AKS., S. IP.

Warga yang menerima penghargaan langsung dari Kapolres itu, yakni Yasrianto Kepala Desa Bangun Jaya dan Kepala Desa Tambusai Utara Ismar Antoni SE, Keduanya merupakan Kades dari Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, yang telah membantu tugas Kepolisian dalam mengungkap kasus Narkoba di wilayahnya baru baru ini.

Loading...

AKBP Hasyim selain mengucapkan terimakasih, dirinya sangat mengapresiasi kepada warga yang membantu jajarannya dalam memberantas berbagai narkotikan yang sudah meresahkan bangsa Indonesia ini, khususnya di Rokan Hulu.

Dihadapan seluruh jajajarannya, Kapolres Rohul mengajak untuk menjadikan ini sebagai motivasi dan dorongan untuk mampu memberikan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat bangsa dan Negara.

"Kerjasama yang baik untuk saling memberi informasi, inilah yang sangat kita diharapkan. Masyarakat jangan takut menyampaikan informasi kepada kami dari Kepolisian khususnya di Rokan Hulu," ajak Kapolres Rohul

Terpantau awak media, usai pelaksanaan upacara Pemberian Penghargaan ini kedua kades foto bersama dengan Kapolres Rohul dan para Pejabat utama Polres Rohul lainnya.

Berita sebelumnya, AR alias Ucok Keneng warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara ini tak berkutik saat mobil yang dikendarainya dihentikan Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara. Ucok Keneng dibekuk karena diduga merupakan badar shabu.

Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIK, M.SI yang dikonfirmasi spiritriau.com melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH, MH, Minggu, (19/8) menyampaikan bahwa Ucok Keneng dibekuk saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018, sekira pukul 17.30 wib Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara.

Informasi itu langsung dilaporkan kepada Kapolsek, dan ditindaklanjuti, dengan memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Apri Irsandi SH dan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Tambusai Utara melakukan pengintaian di rumah milik pelaku yang berada di Lingkungan pasar Desa Bangun Jaya dan melihat ada 1 (satu) unit Mobil Agya Warna Hitam BM 1360 MG yang di dalamnya  terdapat satu orang laki-laki  bernisial AR alias Ucok Keneng hendak pergi meninggal rumah miliknya.

Mengetahui hal tersebut anggota yang sudah di lokasi langsung menghentikan mobilnya dan  melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian, pelaku bersama mobil yang di kendarainya dibawa ke Polsek Tambusai Utara. Setelah sampai di Polsek Tambusai Utara, Kanit Reskrim dan anggota disaksikan oleh Kades Bangun Jaya serta Kades Tambusai Utara serta pelaku dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan sejumlah barang bukti di bawah karpet pijakan mobil sebelah kiri.

Barang bukti yang ditemukan berupa, 1 bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 6 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 63 (enam puluh tiga) plastic bening kosong ukuran kecil, 1 buah Kaca pirex / alat penghisap dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna warna Putih. Dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan guna proses hukum selanjutnya," terangnya. (SRC)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]