DPMPTSP Riau Gencarkan Penyuluhan Perizinan kepada Masyarakat

Ket Foto: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau Drs H Helmi D MPd, saat membuka rapat kordinasi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kabupaten/ kota se Riau.

Loading...

MEDIALOKAL.CO – Gubernur Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kabupaten/ kota di salah satu hotel, di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (22/9/2021).

Rakor ini dibuka langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau Drs H Helmi D MPd, yang dihadiri Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau Bambang Pratama, Kasi Kebijakan dan Penyuluhan DPMPTSP Provinsi Riau Gery Ismanto serta perwakilan DPMPTSP masing-masing kabupaten/ kota se Provinsi Riau.

Dalam hal ini, Gery menyampaikan, kegiatan ini berkaitan dengan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain itu juga membahas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang struktur organisasi pada pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

Loading...

"Hal ini tentu menjadi PR besar bagi kita untuk menyusun perda dan perkada nya, sehingga kita harus menyatukan frekuensi, agar seirama dalam melaksanakan perintah Presiden," ucap Gery.

Terkait keluhan yang paling banyak dilayani oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gery mengatakan, hal yang selalu menjadi pengaduan mengenai regulasi.

"Kebijakan yang berubah-ubah membuat masyarakat mengalami kesulitan, seperti air yang harus ditarik karena undang-undang yang lain, selain itu pengaduan mengenai sulitnya perizinan," tambahnya.

Gery mengatakan, pihaknya terus mengencar memberikan penyuluhan kepada masyarakat, agar dapat memahami bagaimana tahapan dan proses mengurus izin.

Untuk wilayah Kota Pekanbaru sendiri, Gery mengatakan, sudah terintegrasi secara menyeluruh.

"Sudah dapat pelayanan A oleh Kemenpan RB dan Ombudsman RI, ," ujarnya.

Selain itu, Kota Pekanbaru mempunyai Mal Pelayanan Publik yang sudah terintegrasi tentang bagaimana pelayanan yang sudah diakui oleh Kemenpan RB.

Gery juga berharap kepada Ombudsman untuk mengevaluasi kinerja DPMPTSP, agar dapat terus berkomitmen memperbaiki diri dengan seluruh permasalahan regulasi cipta kerja.

"Kita juga berharap terhadap komitmen pimpinan, baik Gubernur ataupun Kepala Daerah kabupaten/ kota, agar memberi dukungan penuh dari segi sarana dan prasarana ataupun anggaran," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Komisioner Ombudsman Bambang mengatakan ada 13 hal mengenai standar pelayanan publik.

"Mempublikasikan standar pelayanan mengenai tarif, jangka waktu dalam bentuk elektronik, media sosial ataupun secara langsung, agar masyarakat mengetahui apa saja yang harus dilakukan dalam mengurus perizinan, itu semua harus menjadi komitmen," ucap Bambang.

Bambang juga menyampaikan, agar dinas terkait untuk siap menghadapi masa transisi dan bagaimana cara menanggapi keluhan masyarakat.

"Kita harus bisa meyakinkan masyarakat, agar keluhan atau pengaduan itu mendapat feedback bermanfaat untuk yang bersangkutan," ucapnya.

Pada akhir rapat, Bambang meminta agar tiap Kepala Dinas dapat melayani tanpa pamrih dan tetap mengawasi tanpa berpihak.(adv)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]