ALHAMDULILLAH, Gubernur Setujui UMK Pekanbaru Rp3.049.675


Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co - Gubernur Riau Syamsuar dikabarkan sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2022.

Dari Surat Keputusan yang diterima oleh Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, besaran yang ditetapkan untuk Upah Minimum Kota Pekanbaru  adalah sebesar Rp3.049.675.

Hal tersebut diungkapkan Kepala DInas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Abdul Jamal kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

''sudah disetujui tahun 2022 besarannya Rp3.049.675 atau naik sebesar Rp51.704 dari tahun 2021,'' kata Jamal.

Loading...

Dia mengatakan, besaran yang disetujui ini lebih rendah dari yang diusulkan Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. ''Besaran kenaikannya 1,27 persen, lebih rendah dari yang diusulkan yakni sebesar 2,39 persen atau lebih besar Rp71.704 '' kata dia. 

Pasca terbitnya surat keputusan tersebut, Jamal mengungkapkan pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di kOta Pekanbaru.

''Jaditerhitung awal januati 2022 sudah dengan UMK baru,'' kata dia.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]