ALHAMDULILLAH, Gubernur Setujui UMK Pekanbaru Rp3.049.675
PEKANBARU, Medialokal.co - Gubernur Riau Syamsuar dikabarkan sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2022.
Dari Surat Keputusan yang diterima oleh Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, besaran yang ditetapkan untuk Upah Minimum Kota Pekanbaru adalah sebesar Rp3.049.675.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DInas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Abdul Jamal kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
''sudah disetujui tahun 2022 besarannya Rp3.049.675 atau naik sebesar Rp51.704 dari tahun 2021,'' kata Jamal.
Dia mengatakan, besaran yang disetujui ini lebih rendah dari yang diusulkan Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. ''Besaran kenaikannya 1,27 persen, lebih rendah dari yang diusulkan yakni sebesar 2,39 persen atau lebih besar Rp71.704 '' kata dia.
Pasca terbitnya surat keputusan tersebut, Jamal mengungkapkan pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di kOta Pekanbaru.
''Jaditerhitung awal januati 2022 sudah dengan UMK baru,'' kata dia.(*)
Berita Lainnya
Secara Intensif Babinsa 03/Tpl Lakukan Komsos Untuk Bangun Keakraban Dengan Warga Binaan
Babinsa Koramil 03/Tpl Tinjau Rumah Warga Binaan Yang Tertimpa Musibah Kebakaran
Melalui Komsos Babinsa Koramil 03/Tpl Serda Pardamaean Ajak Ketua Pemuda Majukan Desa Binaan
Dengan Komsos, Babinsa Pelda Nofiandi Jalin Silaturahmi dan Kerjasama Yang Baik
Babinsa Kopda Irawan Jaga Kebersamaan dan Kekompakan Antar Sesama
Babinsa Koramil 09/Kmg Turun Ke Wilayah Untuk Memantau Titik Api Di Desa Petalongan
Secara Intensif Babinsa 03/Tpl Lakukan Komsos Untuk Bangun Keakraban Dengan Warga Binaan
Babinsa Koramil 03/Tpl Tinjau Rumah Warga Binaan Yang Tertimpa Musibah Kebakaran
Melalui Komsos Babinsa Koramil 03/Tpl Serda Pardamaean Ajak Ketua Pemuda Majukan Desa Binaan
Dengan Komsos, Babinsa Pelda Nofiandi Jalin Silaturahmi dan Kerjasama Yang Baik
Babinsa Kopda Irawan Jaga Kebersamaan dan Kekompakan Antar Sesama
Babinsa Koramil 09/Kmg Turun Ke Wilayah Untuk Memantau Titik Api Di Desa Petalongan