Pilihan
Berawal Dari DM Rayuan, Gadis 17 Tahun Berhubungan Badan dengan Sopir Truk
MEDIALOKAL.CO, PEKANBARU - Seorang Gadis 17 Tahun yang masih berstatus Siswi SMA dipaksa berhubungan badan dengan sopir truk, berawal dari direct message atau DM rayuan.
Kata-kata rayuan yang disampaikan sopir truk itu melalui DM Instagram, membuat Gadis 17 Tahun itu mau berhubungan badan .
Sopir truk berinisial RD EH itu berumur 23 tahun, merobek selaput dara Gadis 17 Tahun itu saat berhubungan badan .
Setelah kali pertama berhasil berhubungan badan dengan Gadis 17 Tahun itu, sopir itu ternyata ketagihan.
Supir truk itu kembali mengajak Gadis 17 Tahun itu berhubungan badan .
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasi Humas AKP Suwondo mengatakan, korban RD adalah gadis asal Kecamatan Baturetno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suwondo mengatakan pencabulan dilakukan EH sejak bulan Agustus hingga September 2021.
"Persetubuhan itu dilakukan di rumah pelapor, di wilayah Kecamatan Baturetno," kata dia kepada Tribun pada Selasa (7/12/2021).
Suwondo menjelaskan, pelaku ditangkap usai ada laporan dari pihak keluarga.
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu ditangkap di rumahnya pada 15 November lalu.
Sementara itu, saat ini korban masih duduk di bangku SMA kelas XII di salah satu SMA yang ada di wilayah Baturetno.
Menurut Suwondo, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal.
Bahkan, dari penelusuran pihak keluarga keduanya saling berkomunikasi melalui direct message (DM) Instagram.
Namun, kata dia, RD sempat mengelak saat ditanya hubungannya dia dengan EH dan menjawab sudah tidak ada komunikasi lagi.
"Awalnya ada teman pelapor yang memberitahu jika korban dan pelaku kerap chatting via Instagram.
Namun saat dicek pihak keluarga, chat itu sudah dihapus," terang dia.
"Namun setelah didesak, korban mengakui jika telah pernah berhubungan di bulan Agustus dan September 2021," imbuh Suwondo.
Sementara itu, Suwondo menambahkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah bujuk rayu kepada korban.
Namun atas perbuatannya itu, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Wonogiri dengan beberapa barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," aku dia.
Sumber : http://tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya
Inspeksi Aset, PLN UIP3B Sumatera Pastikan Keandalan Fasilitas di GI Bangkinang dan GI Koto Panjang
PDKB PLN UPT Padang Sukses Ganti Insulator Tension di SUTT 150 kV Kiliranjao–Teluk Kuantan II Tanpa Padam
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Transmisi di GITET Muara Enim
PLN ULTG Teluk Lembu Sukses Atasi Hotspot Wave Trap di GI Garuda Sakti, Jaga Keandalan Transmisi Sumatera
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Listrik melalui Rekomisioning SLO Kubikel 20 kV di GI Dumai
PLN UP2B Sumbagteng Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Sinergi Bank Sampah Pasie Nan Tigo
Inspeksi Aset, PLN UIP3B Sumatera Pastikan Keandalan Fasilitas di GI Bangkinang dan GI Koto Panjang
PDKB PLN UPT Padang Sukses Ganti Insulator Tension di SUTT 150 kV Kiliranjao–Teluk Kuantan II Tanpa Padam
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Transmisi di GITET Muara Enim
PLN ULTG Teluk Lembu Sukses Atasi Hotspot Wave Trap di GI Garuda Sakti, Jaga Keandalan Transmisi Sumatera
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Listrik melalui Rekomisioning SLO Kubikel 20 kV di GI Dumai
PLN UP2B Sumbagteng Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Sinergi Bank Sampah Pasie Nan Tigo