25 Februari Mendatang, Anggota Koperasi BBDM Akan Kembali Terima Bagi Hasil

Foto : Jubir Koperasi BBDM Sulaiman dan Sekretaris BBDM Husni Libra

Loading...

SUNGAIPAKNING - PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) sebagai mitra kerja dalam pengelolaan kebun plasma KKPA dengan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, kamis (17/2) kembali menyuplai dana bagi hasil untuk bulan ke 2 (bagi hasil bulan Januari 2022) ke rekening Koperasi BBDM, pasca ditekennya MoU dan akad kredit di Bank antara keduanya bulan Desember 2021 lalu.

Demikian disampaikan Ketua Koperasi Produsen BBDM H. Ismail melalui Wakil Ketua merangkap Juru Bicara Sulaiman kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/2/2022) di Sungai Pakning.

"Alhamdulillah hari ini dana bagi hasil untuk bulan Januari 2022 atau bagi hasil bulan kedua kebun plasma kita dengan PT SDA, sudah masuk ke rekening Koperasi BBDM. Selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan bersama, dan setelah administrasi disiapkan, maka pada tanggal 25 Februari 2022, seluruh anggota akan menerima dana bagi hasil untum bulan kedua ini," ungkap Sulaiman didampingi Sekretaris Koperasi BBDM Husni Libra.

Jubir Koperasi BBDM ini mengapresiasi Komitmen PT SDA sebagi mitra kerja yang baik, dan terbukti memperhatikan hak - hak masyarakat petani plasma anggota Koperasi.

Loading...

"Atas nama masyarakat, anggota dan pengurus Koperasi Produsen BBDM Sungai Pakning, kami mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas komitmen PT SDA dalam merealisasikan dana bagi hasil kebun plasma ini. Insya Allah akan terus berlanjut, sebab baik pihak koperasi maupun perusahaan, kita sama - sama menjaga dan mengawal pola kemitraan ini sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama," tambahnya.

Lebih lanjut Sulaiman juga menyentil isu - isu yang berkembang bahwa ada beberapa pihak di dalam maupun di luar daerah, yang melakukan pembelian lahan kebun plasma dengan pihak diluar pengurus BBDM yang diketuai H. Ismail, dia menegaskan bahwa hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan Koperasi BBDM yang sah.

"Itu bukan tanggung jawab kita, jika ada yang bertransaksi jual beli lahan plasma dengan pihak lain. Sebab sudah jelas, bahwa penerima bagi hasil kebun plasma antara Koperasi BBDM dengan PT SDA harus sesuai dengan SK Bupati Bengkalis." Tutup Sulaiman.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]