Jualan di Jembatan, PKL ini Ditertibkan Satpol PP Inhil


Loading...

Medialokal.co - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali melaksanakan patroli sekaligus pengawasan berkenaan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit masyarakat, Selasa (22/02/2022).

Saat berkeliling kembali terpantau pedagang yang masih membandel berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di jalan soebrantas Tembilahan, jalan H. Arif & jalan Sapta marga Tembilahan Hulu.

Alhasil ditemukan tiga pedagang yang melakukan pelanggaran yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, serta satu pedagang yang berjualan di jalan H. Arif tepatnya di atas jembatan parit 10.

Junai (36) Salah satu pengendara mengatakan “Jembatan ini telah lama digunakan para pedagang, ditambah lagi banyaknya kendaraan yang parkir di atas jembatan, tidak hanya roda dua, kendaraan roda empat juga ditemukan parkir, menyebabkan kemacetan pak”.

Loading...

Personil kemudian menghimbau kepada para PKL untuk tidak beraktivitas di badan jalan maupun jembatan. Setelah diberi arahan para pedagang pun mengikuti dengan merapikan dagangannya.

“Penertiban terhadap PKL memang harus dilakukan secara terus menerus, makanya kami pun harus tegas, tapi tetap proporsional, humanis, dan santun” ujar Aria Sukma selaku Komandan Regu. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]