Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Begini Respons Bawaslu soal Iklan Jokowi di Bioskop
MEDIALOKAL.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat memastikan apakah bakal capres petahana Joko Widodo melanggar aturan kampanye Pilpres 2019, terkait penayangan iklan keberhasilan pemerintah di bioskop-bioskop sebelum penayangan film dimulai.
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, pihaknya perlu melakukan pengkajian terlebih dahulu, demi kepastian hukum. Karena Bawaslu merupakan lembaga pengawas pemilu yang bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami harus mengakaji lebih lanjut, kami juga belum mengetahui kontennya seperti apa, jadi kami akan lihat dulu nanti," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/9).
Meski belum dapat memberi pernyataan secara resmi, Abhan menduga penayangan keberhasilan pemerintah di bioskop-bioskop merupakan iklan berbayar.
Selain itu, Abhan juga menyatakan saat ini belum ada pasangan capres-cawapres. KPU diketahui baru menetapkan pasangan bakal calon memenuhi syarat sebagai capres-cawapres, 20 September mendatang. Kemudian, dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut pada 21 September.
Tahap selanjutnya, barulah Pemilu 2019 memasuki masa kampanye. Dimulai dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.
"Jadi, nanti akan dilihat setelah penetapan (pasangan capres – cawapres,red), ini kan belum ada penetapan. Apakah itu masuk konten kampanye atau tidak. Kalau konten kampanye dan berbayar, siapa yang bayar, tim kampanye atau uang negara. Kalau uang negara kan jadi masalah. Kira-kira begitu," katanya.(jpnn.com)


Berita Lainnya
Antisipasi Dampak Sinkhole, PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon
Rakernas METI, Aktor, dan Proyek: Narasi Bersih yang Tak Pernah Bersih-Bersih
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat
Dua Kader GMNI Inhil Resmi Dikukuhkan sebagai DPP GMNI Periode 2025–2028
PLN Berhasil Operasikan Jalur 2 Transmisi Pangkalan Brandan-Langsa, Pasokan Listrik Ke Aceh Makin Andal
Antisipasi Dampak Sinkhole, PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon
Rakernas METI, Aktor, dan Proyek: Narasi Bersih yang Tak Pernah Bersih-Bersih
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat
Dua Kader GMNI Inhil Resmi Dikukuhkan sebagai DPP GMNI Periode 2025–2028
PLN Berhasil Operasikan Jalur 2 Transmisi Pangkalan Brandan-Langsa, Pasokan Listrik Ke Aceh Makin Andal