Bea dan Cukai Dumai Musnahkan Sejumlah Barang Hasil Tegahan


Loading...

DUMAI  - Kantor PPBC TMP B Dumai, memusnahkan sejumlah barang hasil tegahan. Ada sekitar 13 item yang dimusnahkan dengan cara di bakar, digiling menggunakan alat berat, dan direndam dengan air. Kegiatan pemusnahan barang hasil tegahan dari tahun 2016 dan 2017 dilaksanakan di lapangan Rudal 004/Dumai di Baganbesar, Bukit Kapur, Kamis (13/9) siang.

Barang tegahan yang dimusnahkan itu merupakan hasil limpahan dan penegahan bersama unsur TNI dan Polri.

"Barang tersebut baru bisa dimusnahkan setelah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara,"jelas Kepala KPPBC Dumai Adhang Nugroho usai pemusnahan.

Ia mengatakan penindakan sudah dilakukan secara administratif dan pelanggaran dan dinyatakan barang yang dikuasi negara kemudian jadi barang milik negara. "Barang ini, melanggar aturan bea dan cukai yang berasal dari Batam dan juga Malaysia," tuturnya.

Loading...

Adhang menjelaskan secara rinci barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari, rokok Berbagai mereka sejumlah 4.628 pack, minuman etil alkohol (miras) sejumlah 286 kaleng, handphone dan accesories sebanyak 75 unit, sepatu 11 Colly, aneka garmen 45 Colly, balpress sebanyak 275 bale, gorden 50 karton, gula pasir 39 bags, goni kosong 5000 pcs, banyak bekas 1.049 peking, petasan 2 Colly, tas dan dompet 1 Colly serta parfum, kosmetik,memory card, sirup jagung dll sebanyak 484 pcs.

"Penindakan ini merupakan perwujudan DJBC dalam melaksanakan fungsinya sebagai community protector merupakan upaya dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang barang berbahaya," sebutnya.

Dikatakannya, peran ini menjadi sumbangsih DJBC dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat. "Peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, selain mengancam negara dari sisi penerimaan cukai juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," jelasnya.

Selain itu harga rokok ilegal dan MMEA yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredaran dan dibatasi konsumsinya."Lain dengan peredaran barang barang bekas akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya baik dari segi keselamatan (ban bekas tidak layak pakai) maupun ancaman kesehatan atas penggunaannya (pakai bekas,kosmetik, makanan dan obat kesehatan yang lain)," tuturnya.

Pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang ilegal. "Kalau kerugian material hanya berkisar Rp100 hingga Rp200 juta," tambahnya.

Ia mengatakan ada beberapa kasus yang sudah di sidangkan seperti seperti limpahan dari Polres Dumai rokok ilegal tersangka 1 orang, barang campuran dari Portklang tiga tersangka. "Masih ada barang hasil penegahan yang belum dimusnahkan , mudah mudahan pada tahun 2018 ini bisa Dimusnahkan," tutupnya.(SRC)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]