Pulang Ngaji, Bocah di Rohil ini Dicabuli Buruh Sawit

Tersangka saat diamankan Polisi

Loading...

ROKANHILIR - SD alias Awal alias Bawal (33) warga jalan Purnama Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir ini harus diinapkan di sel tahanan Polsek Panipahan.

Pria yang bekerja sebagai buruh lansir buah sawit ini mencabuli seorang bocah yang masih berumur 12 tahun. Parahnya, bocah malang itu digeranyanginya saat pulang mengaji.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi spiritriau.com Jumat 14/9 melalui Paur Humas Iptu Yuliardi SH menyampaikan bahwa pelaku melakukan perbuatan keji disaksikan langsung adik korban.

Dijelaskan Yuliardi, peristiwa itu terjadi berawal pada hari Senin tanggal 03 September 2018 sekira pukul 19.00 wib. Ketika itu korban dan adik kandungnya pulang dari mengaji kerumahnya.

Loading...

Kemudian, sesampainya di jalan Lintas Tanjung Rukam Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Palika, Rokan Hilir, korban bersama dengan adiknya berhenti sejenak untuk beristirahat.

Saat itu korban melihat pelaku juga sedang beristirahat di jalan Tanjung Rukam tersebut, yang mana jarak pelaku dengan korban duduk atau beristirahat, kurang lebih 2 (dua) meter.

Tidak beberapa lama kemudian pelaku datang dan menghampiri korban dan duduk di sebelah kanan korban. Lalu pelaku mencoba menawarkan pekerjaan kepada bocah itu.

"..... (korban) kau mau kerja nggak", tanya pelaku. "Nggak", jawab korban dan lantas korban bertanya dengan kalimat, " Kerja apa". Kemudian pelaku mengatakan bahwa kerjanya menebas. "Kerja Menebas, kalau mau besok siang kita pergi," ajak pelaku.

Kemudian korban menolak. " Nggak wak," jawabnya. Kemudian pelaku berkata kembali kepada korban sambil memegang tangan korban dengan pujian. "Cantik gelangmu, di mana kau beli," tanya pelaku. "Di pekan," sahut korban.

Kemudian pelaku bertanya tentang harga gekang itu." Berapa harganya, karena uwak mau beli juga untuk anak uwak," tanya pelaku. "Lima ribu," jawab korban dan tiba tiba pelaku langsung meraba/ memegang kemaluan korban sebanyak dua kali, yang saat itu dilihat dan disaksikan oleh adik kandung.

Setelah memegang dan meraba kemaluan korban, pelaku langsung pergi yang kemudian korban bersama adik kandungnya langsung pulang kerumahnya. Sesampainya korban dirumahnya, adik korban  menceritakan kejadian tersebut kepada ibu jorban bahwa kemaluan korban telah diraba atau dipegang oleh pelaku.

Keesokan harinya, yaitu pada hari Senin tanggal 04 September 2018 sekira jam 09.00 Wib, ibu korban menanyakan kepada korban tentang kebenaran cerita yang disampaikan oleh adik korban.

Saat itu, korban menjelaskan kepada ibunya bahwa memang benar pelaku  telah memegang/meraba kemaluan korban sebanyak 2 (dua) kali. Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung membawa korban ke Polsek Panipahan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan pengaduan serta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 sekira pukul 15:00 wib, diperoleh informasi keberadaan pelaku sedang tidur siang dirumahnya.

Tak ingin menyia-nyiakan waktu dan kesempatan, Kanit Reskrim Polsek Paniphan Ipda S. Suwandi dan dua orang anggota Polsek Panipahan melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.

Ketika ditanya tentang dugaan pencabulan yang dilakukannya, pelaku mengakuinya, dan setelah mendengar pengakuan dari pelaku, selanjutnya petugas langsung membawa Pelaku ke Polsek Panipahan guna prose pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Semntara itu, untuk melengkapi berkas perkara, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju dres terusan tanpa merk berwarna crame bercorak bergaris hitam dan 1 (satu) helai celana dalam anak- anak berwarna crame berlis berwarna ungu.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Panipahan," ungkapnya. (SRC)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]