Warga Sudah Tahu? Wajib Retribusi Bakal Ditetapkan Berdasarkan NIK


Loading...

PEKANBAU, Medialokal.co - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan mendata wajib retribusi sampah berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK). Hal ini disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, Jumat (1/4/2022). 

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pungutan retribusi sampah di Kota Pekanbaru. Seiring dengan upaya untuk memaksimalkan penaganan sampah di Pekanbaru.

"Belum maksimal saat ini, jadi kita memaksimalkan penagihan retribusi yang ada. Sementara DLHK nanti fokus untuk penanganan persampahan," ujarnya. 

Loading...

Ia menjelaskan, pendataan wajib retribusi dilakukan oleh tim di masing-masing kecamatan. Data itu nanti dijadikan data valid untuk percepatan menjelang DLHK menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD. 

"Di masa transisi ini kita meminta camat mendata dan menagih retribusi dan disetor ke kas DLHK. Jadi pelimpahan kewenangan hanya mendata dan mengambil retribusi saja, sementara yang lain tetap di DLHK," jelasnya. 

Hendra menjelaskan, camat nanti dibantu oleh petugas, tidak hanya memungut tetapi juga melakukan pendataan untuk memberikan database dalam percepatan pembentukan BLUD pengolahan sampah. 

"Paling lambat bulan tujuh sudah terbentuk BLUD Pengolahan sampah. Wajib retribusi ini nanti berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK)," pungkasnya. (Adv)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]