Bandar narkoba Lapas Lubuk Pakam bayar Rp 50 juta per minggu ke sipir


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan penangkapan 8 tersangka dengan barang bukti 36,5 kilogram sabu-sabu dan 3.000 butir pil ekstasi. Napi narkoba yang menjadi bandar ternyata membayar uang secara periodik kepada sipir.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa napi Dekyan sudah berulang kali mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Barang haram itu dipakai, diedarkan dan juga digunakan untuk merekrut napi lain agar membantunya di dalam lapas.

"Untuk melancarkan aksinya, (napi Lapas Tanjung Gusta yang jadi tersangka) Dekyan membayar para petugas berkisar Rp 50 juta per minggu," kata Arman, Senin (24/9).

Uang yang diberikan Dekyan itu biasanya disebut dengan sandi 'bayar uang SPP'. Koordinatornya sipir Maredi yang sudah jadi tersangka dan seorang sipir lainnya.

Loading...

"Kasus saat ini masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang(TPPU)," jelas Arman.

Seperti diberitakan, BNN menggagalkan peredaran 36,5 Kg sabu-sabu di Sumatera Utara. Delapan orang ditangkap dalam operasi yang dimulai dari Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang itu.


Kedelapan orang yang ditangkap masing-masing Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, Bayu, Maredi dan Dekyan. Maredi merupakan sipir Lapas Lubuk Pakam, sedangkan Dekyan adalah napi yang mendekam di penjara itu.

Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di Sumatera Utara, seperti Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Sunggal, Medan, dan Tanjung Balai, mulai Selasa (19/9) hingga Kamis (21/9).

Operasi ini dilakukan BNN setelah mereka mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Narkoba itu dikabarkan bakal diedarkan di dalam Lapas.

Setelah menerima informasi, BNN melakukan penyelidikan di Lapas Lubuk Pakam. Di lokasi ini, petugas menangkap kurir narkoba bernama Bayu saat menyerahkan 500 gram sabu-sabu kepada seorang sipir bernama Maredi. Keduanya diringkus saat melakukan serah terima barang haram itu di depan Lapas.

Setelah diinterogasi, Maredi mengaku disuruh Dekyan, seorang napi yang mendekam di Lapas Lubuk Pakam. Setelah dikembangkan di beberapa lokasi, 5 tersangka lainnya ditangkap.

Dalam rangkaian penangkapan itu, petugas BNN kembali menyita 36 Kg sabu-sabu dan 3.000 butir pil ekstasi. Selain itu diamankan pula uang tunai Rp 681.635.500 yang diduga hasil penjualan narkoba, kartu ATM, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, paspor, serta kendaraan roda empat dan roda dua.


(merdeka.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]