Berdamai tak Melepaskan Samsudin Warga Dompas Bengkalis ini Dari Penjara


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Samsudin (55) warga Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, tidak pernah menyangka harus merasakan dinginnya sel penjara. Ia terlihat pasrah ketika digiring petugas dari Satlantas Polres Bengkalis ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (24/9/2018).

Samsudin ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis setelah berkasnya dari Satlantas Polres Bengkalis dinyatakan lengkap atau P21.

Ayah enam anak itu harus rela berpisah dengan orang-orang tersayang dalam waktu lama karena kasus kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia yang membelitnya. 

Warga kurang mampu itu sesekali menahan ibanya, mata Samsudin berkaca-kaca mengingat anak istri dan pekerjaannya sebagai security perusahaan yang terancam dipecat. 

Loading...

"Sebenarnya kasus ini sudah damai, pihak korban dan kami disaksikan kepala desa dan pak polisi sudah membuat kesepakatan damai,"katanya terbata-bata. 

Diceritakannya, kejadian kecelakaan yang menjeratnya terjadi 16 Juni 2018 atau hari kedua lebaran Idul Fitri lalu. Waktu itu, sekitar pukul 20.45 WIB Samsudin bersama istri dan dua anaknya ingin berpergian ke rumah mertua di Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil. 

Dalam perjalanan tepat di Jalan Lintas Sungai Pakning -Siak Kecil KM 05 Desa Dompas, korban bernama Suryati yang merupakan pejalan kaki melintasi (nyeberang) jalan. 

"Karena ada pengendara di belakang kami laju, pas di depan korban,  korban yang nyeberang jalan itu putar arah lagi dan tertabrak dengan kami, "ungkapnya.

Samsudin mengalami luka di bagian dada dan hidung dan harus mendapat perawatan di RSUD Bengkalis. Istri dan anaknya hanya mengalami luka ringan. 

"Kalau korban sempat di rawat di Puskesmas, tapi dalam perjalanan akan dirujuk ke Siak meninggal dunia, "imbuhnya. 

Pria berkulit hitam ini mengaku sangat merasa bersalah atas kejadian itu. Namun musibah terjadi bukan atas kesengajaan ia semata. Jalan damai ditempuh dan direspon baik pihak korban. 

"Dalam perdamaian itu, saya sepakat memberikan santunan Rp 25 juta ke korban dan pihak korban tidak akan menuntut baik pidana maupun perdata. Tapi entah mengapa, tiba-tiba saya ditelepon polisi suruh datang ke kejaksaan dan ditahan, "ungkapnya. 

Kanit Lakalantas Iptu Edwi Sunardi mengungkapkan kasus kecelakaan Samsudin menyebabkan korban Suryati meninggalkan dunia terus lanjut.

"Perkara pak Samsudin ini laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, jadi sesuai pasal 310 ayat 4 menyebabkan orang meninggal dunia kasusnya terus tetap berjalan,"ujarnya usai menyerahkan Samsudin di Kejaksaan Bengkalis. 

Berkaitan dengan perdamaian kedua belah pihak, terang Edwi, perdamai tersebut dilakukan setelah LP kepihaknya terbit. 

"Intinya terbit dulu LP baru ada mediasi," jelasnya. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]