Bunuh bocah SD, pelaku panik lantaran korban teriak saat dicabuli


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Anton (34) terduga pembunuhan terhadap Ririn Agustin remaja yang masih duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar (SD) Negeri Jomin Barat IV, Karawang hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Karawang. Sebelumnya pelaku ditangkap saat dalam pelarian di wilayah Binjai, Sumatera Utara pada Jumat (22/9) di rumah isteri mudanya.

Oleh kepolisian, Anton telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan yang dilakukannya rumah kontrakan yang ditempatinya di Dusun Rawasari RT 01/03 Desa Jomin Barat, Kotabaru, Karawang.

"Setelah kejadian pelaku melarikan diri ke Sumatra Utara, sekira pukul 06.30 WIB. Kami curiga Anton sebagai pelaku karena korban ditemukan di dalam kamar mandi diduga pelaku akan melakukan pencabulan terhadap korban," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Selasa (25/9).

Berdasarkan keterangan tersangka, dijelaskan Slamet Waloya, pembunuhan terjadi lantaran pelaku panik ketika korban berteriak saat dicabuli. Kemudian pelaku mencekik korban selama lima belas menit hingga akhirnya meregang nyawa.

Loading...

"Penyebab pasti kematian korban meninggal dunia akibat dicekik selama lima belas menit serta dibekap menggunakan kain. Sesuai hasil visum RSUD Karawang ada luka hitam bekas jeratan dileher korban," papar Slamet.

Sementara menurut Anton, sebelum pembunuhan dilakukan sempat memberi uang Rp 100 ribu dan menyuruh korban membelikan rokok. Sekembalinya membelikan rokok pelaku menyekap korban dan melakukan upaya pencabulan.

Namun aksinya gagal karena korban berteriak sehingga Anton kalap dan akhirnya mencekik leher korban hingga lemas dan meninggal dunia.

Berangkat dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam pembunuhan itu, oleh karena dari sejumlah keterangan saksi.

"Setelah kita tau hasil autopsi ada yang nggak wajar dileher bocah korban pembunuhan, kita mencari tau berdasarkan tim gabungan kita tangkap di Binjai , Sumatra .Pelaku bersembunyi di rumah istri sirinya," jelasnya.

Tanpa memberikan perlawanan, tersangka disergap Tim Jatanras dan anggota Polres setempat dan langsung dibawa ke Polres Karawang.

"Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," tutur Slamet Waloya.

(merdeka.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]