Pembunuh Bocah Cilik Karawang: Saya Pasrah Dihukum Mati


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Antoni (34), pembunuh brutal Ririn Agustin gadis cilik asal Karawang, mengaku menyesal. Ia meminta maaf kepada keluarga Ririn. 

"Saya minta beribu maaf kepada keluarga. Kalau saya dihukum mati, saya pasrah," kata Antoni saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (25/9/2018).

Antoni mengaku membunuh Ririn karena gelap mata. Antoni panik karena Ririn berontak saat hendak ia perkosa. "Dia nolak, meski sudah saya kasih seratus ribu rupiah. Saya lalu dorong ke arah tembok, terus dicekik," tutur Antoni.

Sebelumnya, Carni Sangiati, ibu kandung Ririn, berharap Antoni dihukum mati. "Aku harap pembunuhnya dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati saja. Kalau cuma dipenjara, nanti dia keluar lagi, nanti gitu (membunuh) lagi," tutur Carmin saat ditemui detikcom di rumah duka, Kampung Rawasari RT 01 RW03, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (18/9/2018).

Loading...

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menyatakan Antoni tidak akan dihukum mati. Pria asal Palembang itu terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. 

"Untuk sementara kita kenakan 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun," kata Slamet.

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]