Pilihan
Melati Wulandari Terpilih dengan Suara Terbanyak 37 Lawan 10
Polsek Tempuling Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong
DP2KBP3A Inhil Himbau Masyarakat untuk Tidak Melakukan Pernikahan 'Dini'
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Forum Anak (FA) terus upayakan dan Himbauan untuk tidak melakukan pernikahan dini.
Kepala Dinas P2KBP3A Inhil melalui Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil Siti Munziarni SKM MKS, menyampaikan tentunya kita berkomitmen untuk tidak terjadi pernikahan dini atau anak yang belum mencapai usia minimal, karena sangat rentan angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting.
“Besar harapan kita semua yang telah memberikan upaya, kinerja, dan sumbangsih terbaiknya dalam merespon permasalahan nasional, yaitu perkawinan anak, tentunya mencegah pernikahan dibawah umur, Tentu hal ini sangat berdampak terhadap ketahanan nasional dan tantangan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil Siti Munziarni SKM MKS. Selasa (26/7/2022).
Menurutnya, berdasarkan UUD terlihat, Pemaksaan perkawinan Pasal (10) UU TPKS menyebutkan bahwa pelaku perkawinan paksa bisa dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
"Perkawinan Paksa yang dimaksud termasuk perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dengan itu perlu melakukan berbagai upaya dan program untuk mencegah perkawinan anak dibawah umur di Indonesia, salah satunya adalah Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang telah dideklarasikan pada 2020 lalu,"katanya
Dengan melalui Forum Anak Daerah dapat melakukan aksi strategis sebagai inovasi dan inspirasi upaya pencegahan perkawinan anak dibawah umur di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Besar harapan saya bahwa komitmen bersama yang akan kita bangun saat ini akan membuka pandangan kita terhadap berbagai permasalahan yang kita hadapi, kami yakin masyarakat mempunyai cara pandang ataupun terobosan baru untuk bersama mencegah perkawinan anak Dibawah umur tentunya sebagai perlindungan bagi anak dan menjunjung tinggi adat istiadat, hal ini semua dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak,” Tuturnya Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil Siti Munziarni SKM MKS. (Adv)


Berita Lainnya
Melati Wulandari Terpilih dengan Suara Terbanyak 37 Lawan 10
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Pimpin Upacara Sertijab Kabag Log, Kapolsek dan Pelantikan PS Kasat Binmas
Pangdam XIX Agus Hadi Buka Diklat Jurnalistik, Latih 500 Prajurit Bersama JMSI Riau
Babinsa Koramil 04/Kuindra Wujudkan Kepedulian terhadap Masyarakat Melalui Metode Komsos
Praka Adzan Niko Rutin Laksanakan Komsos di Desa Perigi Raja
Masyarakat Kelurahan Pulau Kijang Apresiasi Komsos Babinsa Koramil 07/Reteh
Melati Wulandari Terpilih dengan Suara Terbanyak 37 Lawan 10
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Pimpin Upacara Sertijab Kabag Log, Kapolsek dan Pelantikan PS Kasat Binmas
Pangdam XIX Agus Hadi Buka Diklat Jurnalistik, Latih 500 Prajurit Bersama JMSI Riau
Babinsa Koramil 04/Kuindra Wujudkan Kepedulian terhadap Masyarakat Melalui Metode Komsos
Praka Adzan Niko Rutin Laksanakan Komsos di Desa Perigi Raja
Masyarakat Kelurahan Pulau Kijang Apresiasi Komsos Babinsa Koramil 07/Reteh