Bejat...! Oknum Dosen ini Gerayangi Mahasiswi 3 Kali Saat Bimbingan Skripsi

Terdakwa Chandra Ertikanto (58) (rompi) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (27/9). (Melida Rohlita/Radar Lmpung)

Loading...

MEDIALOKAL.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila) atas nama Chandra Ertikanto (58) diduga telah melakukan pencabulan terhadap mahasiswisnya berinisial DS sebanyak tiga kali.

Dalam dakwaan Jaksa Kadek Agus Dwi Hendrawan mengatakan, pencabulan pertama terjadi sekitar 13 November 2017. Dosen berkualifikasi pendidikan doktor itu meremas payudara korban.

Kejadian bermula saat terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi untuk korban.

“Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban,” jelas Kadek.

Loading...

Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017. Saat itu korban bersama temannya mendatangi dosen Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi. Namun, perbuatan serupa terulang lagi.

Puncaknya pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang dosen Chandra. Saat itu korban kembali hendak bimbingan skripsi.

Saat korban berada di dalam ruangan, Chandra menutup pintu. Chandra lalu meminta korban berjanji tidak marah atas perbuatannya.

Tak hanya itu, Chandra juga berusaha mengulangi perbuatannya. Namun korban menolak. Terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus. Korban tetap menolak dan akhirnya keluar ruangan.

“Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa dengan cara memegang payudara mahasiswi bimbingannya sendiri berinisal DS,” kata Jaksa Kadek saat menyampaikan dakwaanya di PN Tanjung Karang, Kamis (27/9).

Atas perbuatan itu, kata Jaksa Kadek, korban merasa trauma jika bertemu terdakwa. Korban selau teringat kejadian yang dilakukan terdakwa. Korban juga susah tidur sejak kejadian itu.

Dalam surat dakwaan Jaksa Kadek, perbuatan terdakwa melanggar pasal 290 ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, atau perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 281 Ke-2 Jo. pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.(*)




 

Sumber : POJOKSATU.id






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]