Pengelolaan Limbah Sesuai SOP, Keberadaan Pabrik PT KAS Bawa Manfaat Untuk Petani Sawit

Kepala DLH Inhu Ori Hanang Wibisono (baju kaos hitam) Kuasa hukum pabrik sawit PT KAS Alnasri Nasution (pakai toga)

Loading...

INHU, Medialokal.co - Keberadaan Pabrik kelapa sawit PT Karisma Agro Sejahtera (PT KAS) di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, dirasakan membawa manfaat oleh masyarakat setempat, operasional pabrik dan pengelolaan limbah sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan, pabrik menyediakan kolam pengelolaan limbah mulai dari kolam pertama hingga kolam terakhir. Secara rutin seluruh aktifitas pabrik PT KAS dalam menjalankan operasional bisnisnya mendapatkan pengawasan dari internal dan dari pihak eksternal termasuk pengawasan dari pemerintah dinas terkait. 

Demikian dikatakan kuasa hukum pabrik kelapa sawit PT KAS, Alnasri Nasution SH kepada wartawan Rabu (26/10/2022) di Rengat. "Sebelum pabrik beroprasi, langkah pertama adalah menyediakan kolam limbah untuk pengelolaan limbah yang dihasilkan pabrik, akhir dari limbah cair sesuai ambang baku mutu yang dibuang ke tidak lagi berbahaya," kata Advokat lulusan universitas Bung Karno Jakarta ini.

Tidak ada dilakukan pembuangan limbah secara sengaja, air yang keluar dari lingkungan pabrik masuk kekolam pertama dan dilakukan penyaringan oleh kolam kedua, kolam ketiga dan kolam lainya hingga kolam terakhir, jumlah total kolam limbah pabrik PT KAS seluruhnya 13 kolam. 

Loading...

"Kan ada 13 kolam limbah di pabrik PT KAS, dari kolam terakhir atau kolam 13 ada ikan hidup dan airnya bisa dialirkan keluar," kata Alnasri pernah menjadi anggota Badan Advokasi Hukum (Bahu) partai NasDem di DKI Jakarta.

Semantara itu, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu, Ori Hanang Wibisono dikonfirmasi wartawan Rabu (26/10/2022) menjelaskan, persoalan adanya informasi yang beredar tentang pabrik sawit PT KAS membuang limbah beberapa waktu lalu.

Sebab dipastikannya, kalau limbah yang mengalir keluar dari pabrik bukalah tergolong limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), sebab dirinya turun kelokasi ketika menerima laporan adanya limbah pabrik sawit di Inhu yang membuang limbah keluar dari areal pabrik.

"Kami juga sudah mengambil sampel air sungai disekitar pabrik sawit PT KAS, sampel air sungai diperiksa di laboratorium," kata Ori, seraya mengatakan teguran untuk perbaikan pengelolaan limbah tetap diberikan kepada pihak pabrik atas tinjauannya dilokasi.

Dikatakannya juga, proses pengelolaan limbah di pabrik sawit PT KAS sesuai dengan laporan rutin dan hasil tinjauan dilapangan sudah bagus, air yang mengalir dari kolam terakhir dan mengalir ke luar pabrik sudah sesuai dibawah baku mutu. "Mereka (Pabrik PT KAS,red) melakukan pengelolaan limbah sudah sesuai dengan undang undang lingkungan hidup," kata Ori Hanang.

Saat ini laporan dari PT KAS kepada DLH Kabupaten Inhu terhadap pengelolaan limbah dilakukan sebulan sekali, namun untuk selanjutnya laporan pengelolaan limbah dilakukan setahun dua kali dan laporan tersebut dicek kembali oleh pihak DLH.

"Saat ini pengelolaan limbah pabrik PT KAS jauh lebih baik dan sudah sesuai. Hasil laporan pengelolaan limbah itu kami pahami sesuai dengan undang undang lingkungan hidup," ucapnya.

Sementara itu, Herman Juni (52) salah satu petani kelapa sawit di Kecamatan Batang Cenaku kepada wartawan mengatakan, tidak ada orang meninggal atau berdampak buruk atas limbah yang disebut sebut mencemari lingkungan, bahkan masyarakat mandi juga menggunakan air sungai yang aslinya dekat dengan pabrik.

"Manfaatnya pabrik ada disini adalah, kami para petani menjual tandan sawit hasil kebun dekat, mungkin hanya orang atau pihak yang tak senang dengan keberadaan pabrik saja yang asal sebut sebut limbah itu," kesalnya.(*MLC/vok)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]