Akan Dilaporkan ke Kejati 

Mining di Lokasi HPT Batang Gansal Inhu, Pelaku Tambang "Emas Putih" Kebal Hukum

Direktur LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH dan ketua tim investigasi LBHI Batas Indragiri M Nanda Kusuma SH

Loading...

INHU, Medialokal.co - Aktifitas tambang Galian C jenis batuan atau yang disebut tambang "Emas putih" (Batuan jenis putih,red) yang dilakukan oleh CV Parna Jaya milik pengusaha atas nama Kurnia Ginting di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal ternyata berada dalam kawasan yang berstatus Hutan Produsen Terbatas (HPT), pemilik bisnis tambang"Emas Putih" itu akan dilaporkan ke Kejaksaan tinggi Riau, laporan tersebut nantinya disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri.

Demikian disampaikan ketua tim investigasi LBHI Batas Indragiri M Nanda Kusuma SH menyampaikan temuanya kepada wartawan Minggu (27/11/2022) di Rengat. "Kita sudah mengumpulkan data dan melakukan pengambilan titik koordinat, lokasi mining batuan putih itu berada dalam kawasan HPT, lokasi tersebut diperoleh oleh pelaku penambangan dengan cara membeli lokasi. Tanpa melakukan pelepasan kawasan hutan mereka sudah melakukan mining dan komersi batu putih," kata Gus Rachman.

Dalam laporan untuk disampaikan kepada Kajati yang sedang disusun, selain melaporkan aktifitas tambang tersebut dalam kawasan hutan, nantinya beberapa data pendukung juga akan disertakan dalam laporan tersebut untuk membuktikan ada kewajiban yang dilanggar oleh pelaku penambangan yang menggunakan badan hukum CV Parna Jaya tersebut. "Dalam waktu dekat laporan LBHI Batas Indragiri akan kita sampaikan ke Kejati," kata Nanda seperti dilansir vokalonline.com, Minggu, (27/11/ 2022).

Angkutan tambang "Emas putih" (Galian C jenis batuan putih,red) di Desa Belimbing yang angkutannya melintasi jalan Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, juga dikenakan pungutan liar Rp20 ribu setiap mobil angkutan "Emas putih" yang melintas.

Loading...

Pelaku penambangan CV Parna Jaya menggunakan alat berat meluluhlantakan bentuk alam terkesan kebal hukum, sebab sesuai dengan undang undang 18 tahun 2013, pelaku usaha dalam kawasan hutan tanpa melengkapi IPPKH diancam pidana 10 tahun penjara dan sanksi denda Rp5 milyar. "Kegiatan dalam kawasan hutan ini sudah lama, pelakunya tidak tersentuh hukum," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, tambang galian C jenis batuan putih di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal mendapat julukan tambang "Emas putih" dikarenakan, putaran uang dari penjualan batu putih tersebut mencapai milyaran rupiah dalam sebulan. Hal itu sesuai dengan harga batu putih tersebut Rp250 ribu satu mobilnya dan dalam sehari angkutan batu putih yang lalu lalang mencapai 200 mobil dalam sehari.

Bukan hanya pertambangan batu atau sertu oleh CV Parna Jaya yang melakukan usaha dalam kawasan hutan, ada sejumlah kegiatan usaha lainya di Inhu melakukan kegiatan dalam kawasan hutan, yang saat ini baru menjalani proses hukum hanya perusahaan perkebunan PT Duta Palma Grup. "Mungkin untuk tambang batu di Batang Gansal bisa contoh untuk dilakukan proses penegakan hukum juga," ujar advokat lulusan UIN Suska Riau.

Sebelumnya, Direktur LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH menjelaskan kalau, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan IPPKH dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

"Sanksi administratifnya berusaha dalam kawasan hutan, kalau CV Parna Jaya itu ada izinya dan tidak ada izin kawasan pinjam pakai hutannya, itu tadi, Bupati saja bisa mencabut izinya, kalau izin usahanya dikeluarkan Mentri, nanti saya laporkan kepada menteri atas penggunaan usaha tanpa izin dikawasan hutan dilokasi hutan wilayah Inhu," ujar Gus Rachman yang tercatat alumni universitas Bung Karno ini. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]