Pemerintah Masih Punya Utang Subsidi Rp 5,6 Triliun


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pemerintah ternyata masih punya utang subsidi kepada 5 BUMN dan 1 perusahaan swasta pada 2017. Utang itu ditemukan lewat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dipaparkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) 2018.

Melansir IHPS I 2018, Selasa (2/10/2018) BPK telah memeriksa perhitungan subsidi 2017 yang mengungkapkan koreksi subsidi negatif senilai Rp 2,99 triliun dan koreksi positif senilai Rp115,10 miliar. 

Jumlah subsidi yang harus dibayar pemerintah pada 2017 menurut perhitungan awal Rp 151,28 triliun, namun karena ada koreksi negatif dan positif yang dilakukan BPK maka perhitungan subsidinya turun menjadi Rp 148,4 triliun. 

Pada 2017 pemerintah telah membayar subsidi sebesar Rp 142,73 triliun. Itu artinya pemerintah masih kurang membayar subsidi di 2017 sebesar Rp 5,66 triliun.

Loading...

"Nilai subsidi skema dari awal tahun itu perkiraan. Harga perkiraan yang pada akhirnya setelah kami audit kita bisa memastikan cost riil yang boleh dan tidak boleh," kata Kepala Auditorat VII.A BPK Suparwadi di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Kekurangan pembayaran subsidi itu terhadap 5 BUMN dan 1 perusahaan swasta yaitu PT PLN, PT Pertamina, PT AKR Corporindo Tbk, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Iskandar Muda. 

Di sisi lain pemerintah juga mengalami kelebihan pembayaran subsidi senilai Rp2,40 triliun pada 5 BUMN atau anak perusahaan, yaitu Perum Bulog, PT Pupuk Sriwidjaja Pelmbang, PT Petrokimia Gresik, PT Pelni, dan PT KAI.

"Kelebihan pembayaran ini umumnya karena tagihan mendahului berdasarkan anggaran yang dipatok, tapi variabel kenyataannya ada efisiensi misalnya, sehingga ada kelebihan pembayaran," tutur Suparwadi

Kelebihan pembayaran subsidi itu tentunya harus dikembalikan oleh instansi perusahaan terkait kepada pemerintah. "Jadi ini mekanisme biasa saja," terangnya. 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]