Polisi bekuk pengedar 31 ribu pil sapi di Sleman


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang pengedar pil sapi dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sleman. Pengedar bernama Gregous Ersa (33) alias Icuk warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta ini dibekuk karena kepemilikan 31 ribu butir pil sapi.

Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto, mengatakan Icuk diamankan di Jalan Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta pada 20 September 2018 yang lalu. Dari tangan Icuk, polisi mengamankan 31 paket pil sapi siap edar.

"Dari tersangka kami mengamankan 31 ribu pil sapi atau pil Trihexyphenidyl. 31 ribu pil sapi itu dikemas dalam 31 paket yang siap diedarkan. Masing-masing paket berisi 1000 butir pil sapi," ujar Tony, di Mapolres Sleman, Rabu (3/10).

Tony menerangkan, tersangka mengaku mengedarkan pil sapi karena tergiur dengan uang yang didapatnya. Tersangka, kata Tony, beralasan karena pekerjaannya sebagai penagih utang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Loading...

"Dari pengakuan terungkap sudah dua bulan ini tersangka berjualan pil sapi. Tersangka menjual satu paket pil sapi seharga Rp 900 ribu. Dari setiap paket, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu," jelas Tony.

Atas perbuatannya, sambung Tony, tersangka dijerat pasal 196 dan 197 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya, lanjut Tony, maksimal 15 tahun penjara.

Selain menangkap Icuk, Satresnarkoba Sleman juga mengamankan seorang pengedar ganja bernama Agus Suyitno (28) warga Demak, Jawa Tengah. Dari tangan Agus, polisi mengamankan 35 gram ganja kering.

"Kedua tersangka yang kami amankan tidak saling kenal. Tetapi mereka merupakan satu jaringan yaitu jaringan Semarang. Tersangka Agus diancam dengan pasal 112, 114 dan pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tutup Tony.

(merdeka.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]